Memahami Arti, Fungsi dan Fakta Seputar BPJS yang Wajib Diketahui!
Ditengah hiruk pikuk suasana keramaian masyarakat Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2014 pemerintah kembali memberikan sentuhan warna baru pada ranah kehidupan sosial, dengan diluncurkannya BPJS sebagai layanan jaminan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dan hingga hari ini rasanya sudah tidak asing lagi ditelinga kita bila mendengar istilah BPJS. Hanya saja memang tidak dipungkiri masih banyak orang yang belum tahu pasti apa itu maksud dan arti dari dihadirkannya BPJS.
Melalui artikel sederhana ini akan mengajak kamu menambah wawasan dan menjadi bekal pemahaman yang baik terkait informasi seputar BPJS. Jadi, selamat membaca!
Mengenal Lebih Jauh Keberadaan BPJS Sebagai Jaminan Sosial dan Kesehatan di Indonesia
Dalam hidup ini tidak ada yang namanya keabadian selain perubahan, begitulah kira-kira diantara ragam nasihat klasik yang masih kerap dapat kita jumpai. Dan begitupun juga yang terjadi pada kesehatan manusia yang harus dijaga.
Andaikan kamu suatu ketika dihadapkan pada secarik pertanyaan, apakah ingin hidup sehat dan bahagia selamanya?
Tentu semua orang bisa dipastikan akan menjawab setuju dan bahkan hingga mengamini hal tersebut, benar bukan?!
Untuk bisa memperoleh hidup sehat, langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menjaga pola makan dan istirahat yang cukup, serta membiasakan dengan kegiatan positif agar pola pikir juga ikut sehat.
Dan agar hidup selalu dianugrahi rasa bahagia resepnya cukup sederhana ternyata, yaitu dengan jangan lupa untuk menikmati dan mensyukuri proses hidup ini tentunya.
Namun meskipun setiap orang sudah berusaha dengan senang hati melakukan resep diatas, dalam kenyataan hidup ini ternyata tidak ada manusia yang terlepas dari ancaman sakit atau mendapat musibah dengan mengalami kondisi keadaan yang kurang baik seperti sedia kala.
Beruntungnya untuk warga Indonesia karena dari pihak pemerintah telah merespon kemungkinan yang tidak diinginkan ini dengan mengeluarkan kebijakan jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS.
Semenjak diberlakukannya peraturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, kehadiran BPJS dibagi menjadi dua divisi yang saling melengkapi, satu diantaranya dikenal sebagai BPJS Kesehatan, merupakan bentuk transformasi dari PT ASKES Indonesia dan menjadi alternatif lain dari asuransi jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sedangkan sisanya yaitu pada divisi layanan jaminan sosial, yang dulunya dikelola oleh PT Jamsostek kini telah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian dapat dipahami bersama bahwa BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan salah satu program yang digaungkan pemerintah untuk bergerak dibidang pelayanan jaminan sosial dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Berbicara mengenai dunia periklanan yang kerap menayangkan tagline suatu produk, ternyata BPJS juga memiliki semboyan unik yang tak kalah keren, semboyan untuk menjadi asas dari arah dan operasional BPJS kedepannya, semboyan yang kaya akan nilai kearifan dan keluhuran budaya asli nusantara, yaitu �Dengan Gotong Royong, Semua Bisa Tertolong�.
Beranjak dari semboyan tersebut, BPJS memiliki sistem yang mengacu pada tata kelola asuransi, yaitu dengan mewajibkan setiap peserta agar meyisihkan sebagian kecil uang yang dimiliki, untuk nantinya disetorkan kepada lembaga BPJS sebagai betuk pembayaran iuran jaminan kesehatan di masa depan.
Perlu kamu ketahui, bahwa BPJS juga telah memiliki program tersendiri yang dijalankannya, yaitu program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kabar baiknya dengan adanya Undang-undang No. 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka dari diberlakukannya JKN ini setiap masyarakat Indonesia yang bernyawa tanpa terkecuali akan dijamin kesehatannya, tentu menyenangkan bukan?!
Dalam proses pelaksanaan program JKN ini, lembaga BPJS mendapat pengawasan langsung dari pihak DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Selain itu dari pihak eksternal BPJS juga diawasi oleh lembaga pengawas independen, sedangkan secara internal BPJS mendapat pengawasan dari dewan pengawas satuan pengawas internal.
Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban, lembaga BPJS dihadapkan langsung sepenuhnya kepada Presiden yang aktif menjabat pada periode tersebut.
Beranjak dari semboyan tersebut, BPJS memiliki sistem yang mengacu pada tata kelola asuransi, yaitu dengan mewajibkan setiap peserta agar meyisihkan sebagian kecil uang yang dimiliki, untuk nantinya disetorkan kepada lembaga BPJS sebagai betuk pembayaran iuran jaminan kesehatan di masa depan.
Perlu kamu ketahui, bahwa BPJS juga telah memiliki program tersendiri yang dijalankannya, yaitu program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kabar baiknya dengan adanya Undang-undang No. 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka dari diberlakukannya JKN ini setiap masyarakat Indonesia yang bernyawa tanpa terkecuali akan dijamin kesehatannya, tentu menyenangkan bukan?!
Dalam proses pelaksanaan program JKN ini, lembaga BPJS mendapat pengawasan langsung dari pihak DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Selain itu dari pihak eksternal BPJS juga diawasi oleh lembaga pengawas independen, sedangkan secara internal BPJS mendapat pengawasan dari dewan pengawas satuan pengawas internal.
Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban, lembaga BPJS dihadapkan langsung sepenuhnya kepada Presiden yang aktif menjabat pada periode tersebut.
Fakta Seputar BPJS yang Wajib Diketahui!
BPJS dalam melaksanakan kinerjanya juga memiliki syarat dan ketentuan yang diterapkan, tentunya agar program JKN yang dimiliki bisa dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat dan berjalan sesuai SOP yang diharapkan.
Ingin tahu apa saja yang perlu diketahui seputar BPJS dan fakta-fakta menarik lain yang dimiliki?
Oke tanpa panjang lebar serasa berlayar di sungai Amazon, mari perhatikan dan simak baik-baik artikel dibawah ini.
# Kepesertaan Anggota BPJS, Siapa Saja?
Bila melihat kebelakang untuk sekedar flashback, awal kehadiran BPJS ini memang sempat diringi dengan ramainya reaksi pro dan kontra, meskipun dibalik itu semua membawa kejutan kabar bahagia dengan mulai terjaminnya kesehatan bagi masyarakat.
Usut punya usut ternyata faktor penyebab dibalik ini semua, satu diantaranya adalah karena masih belum meratanya keanggotaan kepesertaan BPJS di masyarakat secara keseluruhan.
Nah sampai disini, tahukah kamu siapa sebenarnya yang wajib masuk dan memiliki kebebasan hak untuk menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan?
Nice!... Semua lapisan masyarakat Indonesia terlepas dari perbedaan gender dan usia wajib dan berhak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, tak terkecuali termasuk untuk rakyat yang kurang beruntung dalam kelayakan ekonomi.
Semua diwajibkan untuk mengikuti serta membayar iuran bulanan sesuai besaran dan metode yang telah ditentukan BPJS. Lalu bagaimana nasib untuk orang yang kurang mampu dalam finansial?
Kabar baiknya pemerintah juga menyisipkan perhatian khusus kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai golongan dari PBI (Penerima Bantuan Iuran), mengingat bahwa BPJS merupakan diantara program pemerintah itu sendiri, maka kewajiban iuran bagi mereka yang berada digaris kemiskinan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Jadi semakin jelas bukan bahwa tidak ada halangan lagi untuk mendaftar atau mengambil kesempatan menjadi peserta dari BPJS Kesehatan kedepannya.
# Iuran BPJS Kesehatan, Nominal Bisa Dipilih?
Dalam persoalan pembayaran iuran telah disinggung sebelumnya, bahwa BPJS menduplikasi sistem yang telah berjalan lama sebelumnya yaitu sistem dari asuransi.
Sistem ini sengaja dipilih untuk menunjang pembiayaan jaminan kesehatan dimasa depan, karena dengan cara ini dianggap lebih efektif dan efisien sehingga tepat untuk diterapkan pada BPJS.
Sampai detik ini, dasar yang masih dipakai untuk pembagian jenis iuran adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, dengan memaparkan penggolongan sebagai berikut :
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (Orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Aggotan TNI/Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta) dibayar oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Dari ketiga golongan yang telah disebutkan di atas, untuk besaran iuran juga telah diatur tertata rapi sesuai situasi dan kondisi dari yang bersangkutan.
Pada golongan nomor 2 misalnya, bagi peserta BPJS yang berstatus pekerja dan menerima upah maka ketentuannya adalah akan dikenai potongan sebesar 5% dari upah atau gaji per bulan, dengan konsep pemberi kerja akan membayarkan 3% dan peserta membayarkan sisanya yaitu 2%.
Sebagai catatan, pada kenyataannya pelaksanaan sistem tersebut siapa sangka ternyata tidak dilakukan seketika sama persis seperti apa yang sudah dijelaskan diatas, melainkan secara bertahap dan memerlukan waktu penyesuaian demi benar-benar menuju ke arah yang telah ditentukan.
Bila dilihat dari waktu yang sudah berlalu, lebih kurang semenjak tanggal 1 Januari 2014 - 30 Juni 2015, pelaksanaan pemotongan untuk iuran adalah diambilkan sebesar 4% dari upah atau gaji per-bulan, dengan ketentuan bahwa 4% dibayarkan dari pemberi kerja sedangkan 0,5% dibayarkan dari peserta BPJS itu sendiri.
Dan sejak tanggal 1 Juli 2015 nominal pembayaran telah dibulatkan menjadi 5% dari upah atau gaji per-bulan yang diterima pekerja, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya yaitu 1% akan dibayarkan oleh peserta.
Sedangkan untuk setiap peserta yang mendaftar BPJS secara perorangan atau mandiri, maka diberikan kebebasan untuk menentukan besaran nominal sebagai iuran, hal ini bisa disesuaikan dari kondisi dan kemampuan calon peserta.
Dan dari pihak BPJS juga akan menampilkan tabel nominal sesuai kelas pelayanan yang bisa dipilih oleh calon peserta nantinya, diantaranya yaitu :
Dan dari pihak BPJS juga akan menampilkan tabel nominal sesuai kelas pelayanan yang bisa dipilih oleh calon peserta nantinya, diantaranya yaitu :
- Fasilitas Kelas 1, besaran iuran setiap peserta adalah Rp 80,000 per-bulan
- Fasilitas Kelas 2, besaran iuran setiap peserta adalah Rp 51,000 per-bulan
- Fasilitas Kelas 3, besaran iuran setiap peserta adalah Rp 25,500 per-bulan
Selain pembayaran iuran dilakukan setiap bulannya, dari BPJS juga memberi toleransi tunggakan pembayaran hingga tanggal 10.
Selebihnya dari waktu tersebut maka peserta akan menerima konsekuensi yaitu denda administrasi sebesar 2% dari total iuran yang belum disetorkan. Sedangkan penghujung batas maksimal tolelir adalah hingga bulan ke 3 semenjak tunggakan tersebut berlangsung.
Biasanya paling lama setiap dua tahun sekali, dari pihak pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap besaran iuran yang dibayarkan melalui peraturan presiden.
BPJS juga akan mengaudit secara seksama dan teliti untuk mencatat kelebihan serta kekurangn iuran yang telah dibayarkan, dan selalu menyesuaikan dari besaran upah atau gaji yang diterima oleh peserta per-bulan.
Dan andaipun ternyata telah terjadi kelebihan atau kekurangan dari nominal yang dibayarkan, maka selambat-lambatnya 14 hari sejak pembayaran dilakukan, dari lembaga BPJS akan segera memberitahukan melalui pesan tertulis kepada peserta yang bersangkutan.
Sedangkan untuk kelebihan atau kekurangan yang telah dicatat, nantinya akan dimasukkan serta diakumulasi dengan jumlah pembayaran iuran yang akan datang pada bulan berikutnya.
# Penawaran Jenis Fasilitas Program JKN
Tidak mengherankan bila BPJS disebut sebagai alternatif asuransi jaminan kesehatan bagi seluruh masyrakat Indonesia, karena memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat melalui program JKN.
Sudah tidak akan ada lagi untuk di masa yang akan datang istilah kaum miskin yang tertinggal serta terbatas dalam menerima fasilitas kesehatan. Karena BPJS menargetkan program JKN dapat menjadi salah satu hak yang wajib dimiliki bagi setiap orang.
Selain memberi pelayanan pencegahan melalui pengobatan, BPJS dalam pelayanannya juga memberikan obat serta keperluan medis habis pakai sesuai yang dibutuhkan oleh peserta.
Pada umumnya bagi peserta BPJS yang tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta) diarahkan untuk menerima pelayanan pada pilihan kelas I dan II.
Sedangkan teruntuk peserta BPJS dari golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) biasanya akan disuguhkan sederet pelayanan dari kelas I, II dan III sesuai dengan besaran nominal iuran premi serta kelas perawatan yang dikehendaki.
Dan adapun bagi peserta BPJS yang tergolong sebagai Bukan Pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) memiliki kesempatan yang sama seperti golongan Pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu diberikan kebebasan dalam menentukan jenis kelas pelayanan mulai dari kelas I, II atau III sesuai dari jumlah setoran premi yang diinginkan.
Dan terakhir bagi yang menjadi peserta dari golongan kurang mampu sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan diseragamkan untuk menerima pelayanan pada kelas III, serta tidak dibebani dan terbebas dari kewajiban premi karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Jadi program JKN dari BPJS Kesehatan bersifat universal dalam memberikan pertolongan tanpa memandang bulu dan latar belakang untuk menuju kehidupan lebih sejahtera.
# Skema Alur Pelayanan yang Harus Diketahui
Siapapun tentu akan mengharapkan selalu dianugrahi kondisi sehat lahiriah jasmaniah, hanya saja sebagai manusia biasa yang bukan memiliki kondisi kesehatan super power, tentu adakalanya diri ini jatuh sakit dan kekebalan tubuh melemah.
Saat itu terjadi, harapan setiap orang adalah mendapat jaminan kesehatan dengan pelayanan mudah yang bisa digunakan.
Sebenarnya ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dari menjadi peserta BPJS bagi yang sudah terdaftar.
Sebelum mulai beranjak pada bagaimana cara mengambil manfaat pelayanan BPJS Kesehatan melalui adanya program JKN, pertama yang harus diperhatikan adalah tentunya kita harus sudah memiliki dan membawa kartu BPJS Kesehatan, lalu langkah selanjutnya tinggal memahami dan mengikuti skema alur pelayanan BPJS yang diberikan kepada peserta yang sudah terdaftar.
Jika diperhatikan pada kartu BPJS yang kita pegang telah menentukan untuk faskes (fasilitas kesehatan) pada tingkat pertama, sebagai contoh adalah Puskesmas yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sesudah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan tingkat kabupaten atau kota setempat.
Apabila dari peserta menginginkan untuk memilih faskes selanjutnya, dari BPJS memberikan hak kebebasan dengan ketentuan telah memenuhi syarat waktu paling sedikit selama jangka 3 bulan berlalu.
Namun perlu diingat ya, karena pada umumnya faskes yang dikehendaki juga disesuaikan berdasar keberadaan klinik pada zona terdekat dari tempat tinggal peserta.
Jadi sesuai dengan prosedur pelayanan yang ada, apabila peserta menghendaki untuk mendapatkan penangan dari rumah sakit, maka peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu diarahkan pada faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar untuk menerima pelayanan kesehatan.
Namun berbeda cerita bila ternyata dari faskes tingkat pertama lebih memberikan rekomendasi berupa surat rujukan, barulah peserta bisa mengakses layanan kesehatan dari rumah sakit dan atau bila memang sudah dinyatakan pada stadium gawat darurat.
Akhir kata segara jadikan dirimu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dapatkan akses jaminan kesehatan serta fasilitas lain yang bisa menjadi sabuk pengaman di masa depan.
Terima kasih sudah berkunjung dan semoga informasi yang kami berikan bisa memberi manfaat untuk kehidupan sosialmu. Dan dengan senang hati nantikan artikel-artikel informatif menarik lainnya yang kami sajikan untuk memudahkan update info sosial Anda.
Apabila dirasa artikel ini berguna untuk keluarga, sanak saudara dan teman kerja seperjuangan, maka jangan sungkan membagikannya yak!: D
0 Response to "Memahami Arti, Fungsi dan Fakta Seputar BPJS yang Wajib Diketahui!"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!