Kenali Lebih Jelas Apa Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, PPU, PBPU dan BP
Sesuatu urusan tentu akan lebih ringan untuk dipandang serta dikerjakan hingga selesai, apabila telah di pecah menjadi beberapa bagian kecil.
Tidak berlebihan memang bahwa dengan adanya manajemen pembagian urusan menjadi beberapa kategori, akan memudahkan untuk terlaksananya pencapaian tujuan.
Hal ini senada dengan kebijakan pembagian kategori pada peserta BPJS Kesehatan yang menerima hak akan Jaminan Sosial Kesehatan.
Pada artikel informatif kali ini kami akan mengajak teman-teman dan para pembaca setia untuk mengulas wawasan seputar sub topik dari BPJS Kesehatan.
Kami menyadari akan hal ini yang sebenarnya juga wajib diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Mengingat bahwa peserta dari BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja sedikitnya selama 6 bulan di Indonesia.
.
Jadi kami bermaksud memberikan mengupas lebih mendalam kepada para pembaca untuk kenali lebih jelas apa perbedaan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Dan sebelum melangkah lebih jauh pasti teman-teman sudah pada tahu bukan apa itu BPJS Keseharan?
Sekilas balik mengenai BPJS Kesehatan, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan bentuk dari asuransi kesehatan milik dan dari pemerintah, tidak lain target dari asuransi ini adalah untuk seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah bekerja di Indonesia.
Dalam pasal 1 Undang-undang 40 Tahun 2004 telah dijelaskan, bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sampai sini sudah jelas bukan, bahwa semua wajib ikut BPJS kesehatan tanpa terkecuali. Baik para orang tua, kaum muda, pejuang pekerja, pengangguran, miskin, kaya dan semuanya asalkan masih hidup maka diwajibkan agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup, kewajiban iuran setiap bulannya akan ditanggung semua oleh pemerintah, gimana enak bukan?
Sebagai catatan bahwa pemerintah juga telah mengluarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2013, yang menjelaskan tentang sanksi atau hukuman untuk masyarakat ataupun badan usaha yang nakal karena tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Batas akhir paling lambat adalah 1 Januari 2019, bagi perorangan (masyarakat umum) yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka akan menerima sanksi administratif berupa tidak dapat membuat surat Izin Medirikan Bangunan (IMB),Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara untuk badan usaha/perusahaan apabila tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, maka akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, denda dan akan di stop pelayanan publik tertentu yang meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengingat bahwa setiap peserta memiliki jaminan kesehatan sebagai hak yang dimiliki, serta peserta juga mempunyai kewajiban berupa iuran bulanan yang harus dilakukan, maka dari pemerintah mencoba menyaring tingakatan kelas ekonomi menjadi beberapa kategori.
Untuk lebih jelasnya simak ulasa di bawah berikut ini :
Tidak berlebihan memang bahwa dengan adanya manajemen pembagian urusan menjadi beberapa kategori, akan memudahkan untuk terlaksananya pencapaian tujuan.
Hal ini senada dengan kebijakan pembagian kategori pada peserta BPJS Kesehatan yang menerima hak akan Jaminan Sosial Kesehatan.
Pada artikel informatif kali ini kami akan mengajak teman-teman dan para pembaca setia untuk mengulas wawasan seputar sub topik dari BPJS Kesehatan.
Kami menyadari akan hal ini yang sebenarnya juga wajib diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Mengingat bahwa peserta dari BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja sedikitnya selama 6 bulan di Indonesia.
Jadi kami bermaksud memberikan mengupas lebih mendalam kepada para pembaca untuk kenali lebih jelas apa perbedaan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Dan sebelum melangkah lebih jauh pasti teman-teman sudah pada tahu bukan apa itu BPJS Keseharan?
Sekilas balik mengenai BPJS Kesehatan, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan bentuk dari asuransi kesehatan milik dan dari pemerintah, tidak lain target dari asuransi ini adalah untuk seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah bekerja di Indonesia.
Dalam pasal 1 Undang-undang 40 Tahun 2004 telah dijelaskan, bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sampai sini sudah jelas bukan, bahwa semua wajib ikut BPJS kesehatan tanpa terkecuali. Baik para orang tua, kaum muda, pejuang pekerja, pengangguran, miskin, kaya dan semuanya asalkan masih hidup maka diwajibkan agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup, kewajiban iuran setiap bulannya akan ditanggung semua oleh pemerintah, gimana enak bukan?
Sebagai catatan bahwa pemerintah juga telah mengluarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2013, yang menjelaskan tentang sanksi atau hukuman untuk masyarakat ataupun badan usaha yang nakal karena tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Batas akhir paling lambat adalah 1 Januari 2019, bagi perorangan (masyarakat umum) yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka akan menerima sanksi administratif berupa tidak dapat membuat surat Izin Medirikan Bangunan (IMB),Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara untuk badan usaha/perusahaan apabila tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, maka akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, denda dan akan di stop pelayanan publik tertentu yang meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kenali Lebih Jelas Apa Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, PPU, PBPU dan BP
Mengingat bahwa setiap peserta memiliki jaminan kesehatan sebagai hak yang dimiliki, serta peserta juga mempunyai kewajiban berupa iuran bulanan yang harus dilakukan, maka dari pemerintah mencoba menyaring tingakatan kelas ekonomi menjadi beberapa kategori.
Untuk lebih jelasnya simak ulasa di bawah berikut ini :
1. Kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
PBI memiliki pengertian bahwa kewajiban iuran bulana oleh peserta BPJS Kesehatan telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta dari PBI rata-rata memiliki taraf ekonomi dominan rendah atau lebih jelasnya masih tergolong sebagai orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, mereka adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai ketentuan penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kategori Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Untuk kategori bukan penerima upah, dari pemerintah menganggap bahwa mereka tergolong sebagai masayarakat yang mampu dan minimal memiliki taraf ekonomi cukup untuk memebuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peserta BPJS Kesehatan dari kategori ini meliputi sebagai berikut :
A. Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta anggota keluarga yang dimiliki
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
- Pegawai Swasta serta
- Pekerja WNA (Warga Negara Asing) yang telah bekerja di Indonesia selama 6 bulan.
B. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) beserta anggota keluarga yang dimiliki
- Pekerja mandiri atau Pekerja di luar ikatan hubungan kerja
- Pekerja WNA (Warga Negara Asing) yang telah bekerja di Indonesia selama 6 bulan.
C. Bukan Pekerja (BP) beserta anggota keluarga yang dimiliki
- Seorang Inveestor
- Pemberi Kerja
- Penerima Pensiun
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berhenti dengan hak pensiun
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang telah berhenti dengan hak pensiun
- Pejabat Negara yang telah berhenti dengan hak pensiun
- Janda, duda termasuk anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
- Penerima pensiun lainnya serta
- Janda, duda termasuk anak yatim piatu dari penerima pensiun lainnya yang mendapat hak pensiun
- Veteran
- Perintis Kemerdekaan
- Janda, duda termasuk anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan dan
- BUkan Pekerja yang mampu membayar iuran
Demikianlah pembagian jenis-jenis kategori dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Gimana tentunya sampai sini kamu sudah paham dong dan mulai bisa mengenal lebih jelas, apa perbedaan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, PPU, PBPU dan BP.
Sekarang giliran cek diri sendiri, kita sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk dari kelompok kategori yang mana?
Untuk bisa mengetahu jenis dari kepesertaan yang dilakukan cukup dengan melihat saja kondisi kita sendiri. Dan semoga sampai artikel ini telah selesai ditullis teman-teman sudah benar-benar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Akan tetapi apabila ternyata masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya segera ajukan diri untuk melakukan pendaftaran secepatnya ya.
Terlepas dari memikirkan sanksi administratif seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebaiknya kita berpikir akan banyaknya manfaat yang dapat kita peroleh dengan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai penutup dari artikel ini perlu teman-teman ketahui jiuga, bahwa BPJS Kesehatan melibatkan banyak partisipasi dari seluruh pihak termasuk kita sebagai masayrakat sipil, pemerintah, tenaga medis, fasilitas kesehatan, badan usaha dan stakeholders lainnya.
Hal ini karena cara kerja BPJS Kesehatan dalam pelaksanannya sesuai dengan tagline yang dipromosikan, yaitu berprinsip gotong royong semua tertolong demi Indonesai yang sehat.
Dan untuk mengantisipasi agar jauh dari terjadinya kemungkinan defisit , maka program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan harus memiliki jumlah peserta sehat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah peserta yang sakit. Dan semua itu bertujuan untuk bisa memberikan manfaat bagi peserta yang sedang membutuhkan.
Demikianlah pembahasan dari artikel kami, semoga bermanfaat dan salam sehat untuk keluarga tercinta!
0 Response to "Kenali Lebih Jelas Apa Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, PPU, PBPU dan BP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!