-->

Pencairan JHT BPJS TK Tanpa Paklaring, Solusi Jitu!

Bagi beberapa orang ada yang menganggap bahwa bekerja adalah termasuk bagian dari kebutuhan, karena dengan bekerja bisa menerima imbalan untuk mencukupi keperluan sehari-hari.

Namun ada juga yang memiliki pendapat lain, seperti bekerja adalah untuk mencari pengalaman, menjalin relasi pertemanan, mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, hingga ada yang menilai bahwa bekerja adalah sekedar hiburan loh!


Adanya penilaian seseorang tentang kegiatan bekerja merupakan hak bagi setiap manusia dan itu sah-sah saja, karena dibalik mereka bisa mahir memiliki penilain dari aktivitas kerja, tentunya tidak terlepas dari latar belakang situasi dan kondisi yang di alami.

Hanya saja apapun itu sudut pandang yang dimiliki, dengan manusia mau bekerja bisa memiliki kesempatan untuk mampu memenuhi sifat konsumtif sehari-hari, bisa banyak belajar dan menggali pengalaman, bisa memperoleh teman baru untuk dijadikan relasi, bisa menabung untuk keperluan keamanan keuangan di masa depan, bisa juga untuk sekedar mencari canda tawa dengan bersosial bersama teman kerja.

Dan terlepas dari pembahasan itu semua biasanya bagi para pekerja yang sudah resign dari pekerjaannya, mereka diperbolehkan untuk mengajukan diterbitkannya paklaring dari perusahaan, lembaga atau instansi tempat terakhir bekerja.

Paklaring merupakan surat keterangan yang berisi deskripsi singkat, diantaranya mencakup pernyataan bahwa seseorang pernah menjadi tenaga kerja pada sebuah perusahaan, instansi atau lembaga, dan pernah diberi wewenang menempati posisi atau jabatan tertentu, serta menjelaskan berapa lama periode rentang waktu pernah mendedikasikan pengabdian kinerjanya.

Umumnya perusahaan mau mengeluarkan surat paklaring kepada karyawannya yang resign, dengan syarat sudah pernah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun.

Dan tentunya ada hal lain yang perlu diperhatikan juga, bahwa selain harus memenuhi syarat minimal masa kerja, adalah faktor keluarnya dari pekerjaan bukan karena di pecat secara tidak terhormat atau terjerat kasus hukum lain, melainkan benar-benar mengundurkan diri dengan baik-baik.

Tahukah kamu bahwa peran dari paklaring memiliki banyak fungsi dan kegunaan?

Paklaring biasanya banyak dimanfaatkan oleh para pekerja untuk menguatkan power ketika sedang melamar pekerjaan baru yang diinginkan.


Karena melalui paklaring pihak personalia akan terbantu untuk bisa melihat jejak riwayat dan informasi rinci lainnya, sebagai bahan pertimbangan dalam proses menerima calon karyawan baru.

Dan tahukah kamu, kehadiran dari paklaring juga sangat dinantikan oleh para tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS TK loh?

Yups! Hal ini didasari dari alasan sederhana, bahwa paklaring kedepannya mempunyai peran penting sebagai syarat utama, yang akan membantu peserta bisa mengklaim dan melakukan pengajuan proses pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) dari Jamsostek atau BPJS TK.

Bagi kamu yang sudah memiliki surat paklaring, saran kami sebaiknya jaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.

Bila diperlukan silahkan ambil langkah Plan B, yaitu dengan menggandakan atau memfotokopi surat paklaring yang ada, lalu jangan lupa untuk selanjutnya dimintakan legalisir dari tempat terakhir kita bekerja sebelumnya.

Dengan melakukan langkah tersebut akan berguna untuk menjaga keamanan apabila disuatu hari terjadi hal yang tidak diharapkan pada kita, misalnya surat paklaring hilang, rusak atau saking kehati-hatiannya sampai lupa menaruhnya dimana, nah loh?

Namun adakalanya peserta BPJS TK mengalami kasus yang berbeda, yaitu tatkala mengajukan resign setelah keluar dari tempat kerja, pada kenyataannya dari tempat kerja tidak mengeluarkan sama sekali surat paklaring dengan beberapa alasan tertentu.

Misalnya karena dalam riwayat kerjanya belum memenuhi masa kerja setidaknya selama satu tahun, atau ada juga ketika sudah berhenti bekerja tidak membuat surat yang menyatakan pengunduran diri.

Sehingga perusahaan, intansi atau lembaga tempat bekerja sebelumnya menganggap karyawan yang resign tersebut tidak layak untuk diterbitkan surat paklaring.

Pada kesempatan kali ini kami telah merangkum berbagai infromasi yang ada menjadi artikel menarik, bertujuan untuk mengatasi masalah apabila sebagai peserta Jamsostek atau BPJS TK tidak memiliki paklaring untuk keperluan pencairan dana JHT yang dimiliki.


Artikel yang kami sajikan tidak lepas dari syarat informatif dan disertai solusi jitu cara cairkan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK tanpa paklaring 2019.

Solusi Jitu Cara Cairkan Dana JHT Jamsostek atau BPJS TK Tanpa Paklaring


Dari beberapa nasihat teman kerja, memang kehadiran surat paklaring menjadi syarat wajib untuk proses pengajuan pencairan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK.

Apabila posisi kita benar-benar tidak punya surat paklaring atau karena hilang, maka mau tidak mau memang harus mendatangi perusahaan tempat terakhir kita dulu bekerja, dengan maksud untuk meminta kepada perusahaan agar berkenan menerbitkan ulang surat paklaring yang menjadi hak kita.

Beda ceritanya jika ternyata keberadaan perusahaan jauh dari tempat tinggal kita sekarang, misalnya berada diluar kota atau lintas pulau yang bisa memakan jarak lumayan jauh untuk ditempuh. maka alternatif yang bisa diambil adalah meminta surat paklaring melalui telepon dan menunggunya dikirim melalui jalur pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Dengan kita mulai memahami bersama bahwa betapa pentingya keberadaan dari surat paklaring dalam proses mengklaim dan pengajuan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK, sampai-sampai tidak akan bisa jika kedepannya kita menggantikanya dengan surat lain semisalnya atau surat keterangan telah kehilangan dari kepolisian.

Sehingga harapan kami jangan pernah sesekali berani mencoba untuk mengambil jalan pintas gelap, dengan berusaha menipu pihak Jamsostek atau BPJS TK melalui memberikan surat paklaring palsu, karena biasanya jasa pembuatan surat paklaring gadungan tersebut dijajakan oleh para calo yang menawarkan bantuan pencairan JHT.


Karena selain memiliki resiko besar tidak akan bisa cairnya dana JHT yang kita miliki, secara tidak langsung akan memancing diri kita untuk bermain-main dengan jilatan api hukum.

Terus bagaimana jika para peserta BPJS TK mengalami nasib kurang beruntung, dengan telah tutupnya perusahaan terakhir tempat dulu bekerja atau dengan kata lain sudah tidak ada keberadaan kegiatan operasionalnya lagi?

Dalam kondisi sulit seperti ini dengan berhentinya perusahaan atau sudah tidak beroprasi kembali, barulah kamu bisa mencoba alternatif solusi jitu cara cairkan dana JHT yang dimiliki tanpa paklaring dengan mengambil plan B yang telah kami rangkum.

Berikut ini adalah sebagai pengganti dari tidak adanya paklaring dengan alsan benar-benar seperti kasus di atas, yaitu dengan buatlah surat pernyataan sesuai kronologi kejadian di atas materai, berikut ini referensi keterangan yang dapat kamu jadikan pedoman :
  1. Kita menyatakan benar-benar sudah berstatus tidak aktif kerja 
  2. Perusahaan tempat dulu mencari penghidupan telah benar-benar tutup adanya
  3. Belum pernah sama sekali mengajukan dan JHT yang dimiliki
  4. Sertakan juga salinan atau fotokopi ID Card dari perusahaan dulu saat kita pernah aktif kerja
Jika dirasa sudah selesai membuiat surat dengan mencakup pernyataan dan keluhan yang kita alami, barulah selanjutkan menyampaikan surat tersebut kepada pihak kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang terdaftar.

Harap diperhatikan dengan baik, bahwa solusi ini hanya kami sarankan bagi yang mengalami nasib seperti yang telah diceritakan sebelumnya, yaitu perusahaan benar-benar sudah tidak aktif atau tutup operasi.

Karena diluar ketentuan tersebut sampai saat ini kami masih belum bisa membagikan formula lain yang jitu untuk cairkan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK tanpa adanya paklaring.

Sebelum pada akhirnya kamu dapat mencairkan dana JHT yang dimilliki, jangan lupa juga untuk membawa berkas lain sebagai pelengkap agar mendukung dan mempermudah proses administrasi, diantaranya yaitu meliputi berkas berikut ini :

  1. KTP asli yang dimiliki serta menyertakan salinan fotokopinya.
  2. Kartu peserta BPJS TK yang asli serta menyertakan salinan fotokopinya
  3. Lembaran KK yang asli serta menyertakan salinan fotokopinya
  4. Kartu rekening tabungan atas nama pribadi serta menyertakan salinan fotokopinya

Lebih kurang seperti itulah informasi solusi jitu cara cairkan dana JHT Jamsostek atau BPJS TK bagi yang benar-benar bernasib kehilangan akses perusahaan karena tempatnya bekerja sudah tutup dari kegiatan beroperasinya.

Nasihat kami sebagai catatan penting untuk para pekerja yang masih aktif bekerja, apabila dikemudian hari berkehendak untuk resign dari tempat kerja yang menaungi. 


Harap jangan sampai lupa untuk sebelumnya mengajukan permohonan agar dibuatkannya surat paklaring sebagai bekal perjalanan selanjutnya.

Akhirnya sampailah pada akhir pembahasan pada artikel ini serta terimakasih sudah mengunjungi situs kami, dan semoga apa yang kami bagikan bisa menjadi informasi berguna untuk kehidupan sehari-hari.

Nantika artikel terbaru dari kami yang selalu mengangkat permasalah sosial keseharian dari kehidupan masyarakat.

Apabila dirasa artikel ini membantu dan berguna untuk teman kita yang lain, jangan sungkan membagikannya yak!

0 Response to "Pencairan JHT BPJS TK Tanpa Paklaring, Solusi Jitu!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel