-->

Mudahnya Cara Klaim dan Pencairan Dana JHT Secara Online [Simpel Banget!]

Dalam rangka menggapai suatu tujuan yang menjadi impian untuk diwujudkan, kami teringat dengan sepenggal kata legendaris yang berisi pesan tersirat begitu mendalam.

Seolah menampar diri ini agar tersadar dari lamunan bad mood berkepanjangan serta menjadi fresh kembali seperti sedia kala. Tentunya agar menstimulasi menjadi bergairah semangat dan kembali fokus tanpa kenal lelah ataupun putus asa demi menggapai cita-cita yang diimpikan.

Agar tidak penasaran terlalu lama, berikut ini bunyi dari sepenggal kata tersebut yang bisa coba kamu rasakan untuk menuju kesuksesa hidup:

"Banyak Jalan Menuju Roma"

Berangkat dari kata moto tersebut, hal ini juga senada pada apa yang terjadi bagi para peserta BPJS TK yang ingin melakukan klaim dan pencairan dana JHT yang dimiliki.

Selain dengan cara manual mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta mulai sekarang juga sudah bisa melakukan hal tersebut dengan mengambil metode secara online.


Pada kesempatan kali ini, kami menyuguhkan artikel yang akan membahas tuntas tentang Mudahnya Cara Klaim dan Pencairan Dana JHT Secara Online [Simpel Banget!] kepada para pembaca yang berbudiman dan teman kerja seperjuangan.

Hal ini mengingat masih ada beberapa diantara peserta BPJS TK yang belum tahu dengan pasti jika ada terobosan mudahnya cara klaim dan pencairan dan JHT secara online [Simpel Banget!].

Baiklah tanpa berpanjang lebar seperti mendayung perahu kecil di Sungai Klayar Kediri yang begitu cantik, mari langsung saja pada topik pembahasan utama.

Mudahnya Cara Klaim dan Pencairan  Dana JHT Secara Online


Dengan klaim dan pencairan dana JHT secara online, peserta akan mendapat banyak keuntungan yang bisa dirasakan, diantaranya yaitu :

  • Lebih mudah, simpel dan praktis dalam prosesnya
  • Hemat waktu dan tenaga tentunya
  • Dapat meminimalisir resiko untuk bolak-balik mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan

Perlu menjadi perhatian bagi peserta BPJS TK bahwa layanan klaim dan pencairan dana JHT online bukanlah metode yang mencakup seluruh proses pencairan JHT secara keseluruhan, melainkan cukup untuk membantu memangkas waktu dan tahapan-tahapan pencairan agar lebih simpel dan ringkas.

Pada ranah digital yang tersambung dengan internet, peserta yang mengajukan klaim dan pencairan dana JHT secara online masih terbilang baru sampai tahap pengajuan, yaitu diminta untuk mengunggah dokumen berkas persyaratan yang telah di scan untuk keperluan pemeriksaan oleh pihak BPJS TK.

Andaikan tahap pengajuan sebelumnya nanti akan berhasil disetujui, peserta tinggal seperlu melewati tahap validasi dokumen berkas asli dan prosesi foto di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Hal ini diperlukan guna sebagai tanda bukti bahwa orang yang bersangkutan telah berkehendak dan sadar telah mengambil tabungan JHT yang dimiliki.

Adapun untuk syarat masa tenggang berhenti dari tempat kerja pada pencairan dana JHT sacara online ternyata sama persis dengan pencairan JHT mode offline (manual) loh!

Yaitu wajib bagi peserta BPJS TK sudah tidak bekerja minimal selama 1 (satu) bulan, serta status kartu yang dimiliki juga sudah tidak aktif. Selain itu yang bersangkutan juga dinyatakan belum bekerja lagi atau masih menganggur.

Dan untuk memperlancar proses pengunggahan dokumen berkas yang dibutuhkan, saran kami agar peserta mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan untuk bisa klaim dan pengajuan pencairan JHT secara online, berikut ini yang perlu dipersiapkan :

  1. KTP Elektronik (E-KTP)
  2. Buku Rekening Tabungan a/n Pribadi 
  3. Kartu Keluarga
  4. KPJ atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. Paklaring

Selanjutnya peserta bisa mengunggah dokumen berkas di atas setelah dokumen tersebut sudah melalui tahap di scan dan diubah menjadi bentuk file, dengan ketentuan ukuran file kisaran antara 100 KB - 1,8 MB. Untuk jenis ektensi filenya peserta boleh memilih format *.jpg, *.jpeg, *.png, *.pdf, dan *.bmp.

Apabila peserta tidak bisa mensecannya karena alasan tidak memiliki alatnya, maka peserta bisa mengambil alternatif lain dengan melalukan scan di warnet, toko fotokopi atau di konter-konter komputer terdekat.

Akan tetapi bila memang terpaksa tidak ada alternatif seperti contoh di atas, maka peserta juga bisa melakukannya sendiri dengan cara dokumen berkas tersebut di foto menggunakan kamera yang dimiliki atau smartphone yang biasa digunakan sehari-hari. Asalkan hasil gambar yang ditangkap kamera atau smartphone tersebut bisa tampak terlihat jelas dan bagus serta ukurannya juga tidak jauh dari rentang 100 KB - 1.8 MB.    


Untuk langkah keamanan teman-teman juga bisa menyimpan file yang berisi dokumen berkas ke dalam flashdisck yang dimiliki, atau bisa juga file tersebut disimpan pada galeri handphone yang dimiliki.

Jadi apabila pada lain hari dibutuhkan untuk upload dokumen berkas, maka dari peserta tinggal menggunakan kabel data untuk membantu proses impor file.

Saran kami agar peserta benar-benar bisa merasakan mudahnya cara klaim dan pencairan dana JHT secara online [Simpel Banget!], ada baiknya peserta melakukan prosesnya dengan memilih perangkat desktop (komputer/laptop) sebagai medianya, mengingat sampai sekarang ini  kalau lewat smartphone sebagai medianya, kabarnya baru server browser Chorme yang sudah support dan itupun harus dengan merubahnya telebih dahulu ke dalam versi desktop.

Ada informasi tambahan yang perlu diketahui, bahwa peserta BPJST TK baru bisa mengajukan klaim dan pencairan dana JHT jika peserta sudah sudah punya Akun BPNSTKU.

Mari bersama perhatikan bagaimana langkah-langkah pengajuan dan pencairan dana JHT secara online :

  1. Mulailah dengan masuk pada akun BPJSTKU menggunakan email dan PIN milik kita, dengan terlebih dahulu membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat "www.bpjsketenagakerjaan.go.id" atau "https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs".
  2. Setelah nantinya berhasil masuk pada halaman daftar layanan, selanjutnya silahkan klik menu e-Klaim JHT.
  3. Nanti peserta akan dibawa ke halaman Klaim Elektronik dan peserta akan disuguhkan formulir untuk pengajuan klaim.

    Lanjutkan dengan mengisi nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor referensi unik kartu BPJS Ketenagakerjaan, lalu isi juga keterangan alasan telah mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya . Jika sudah silahkan klik SUBMIT FORM dan teruskan dengan klik LANJUTKAN.
  4. Sebelum melanjutkan tahap berikutnya, coba terlebih dahulu untuk mengecek notifikasi SMS dari BPJS TK yang berisi nomor PIN atau kode untuk konfirmasi.
  5. Dan sekarang perhatikan bahwa pada halaman klaim website BPJS Ketenagakerjaan terdapat form data yang harus dilengkapi, berikut ini alurnya :

    • Pertama silahkan untuk memilih calon kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dituju untuk mengirim file dokumen berkas persyaratan klaim JHT secara online.

      Harap diperhatikan bahwa kantor yang dipilih untuk mengirim file juga adalah calon kantor yang akan kita datangi apabila klaim secara online kita berhasil disetujui. Jadi silahkan memilih kantor yang terdekat untuk nantinya dikunjungi guna melanjutkan tahap validasi berkas. 
    • Selanjutnya masukkan nomor PIN atau kode konfirmasi yang sebelumnya telah diterima lewat SMS pada form yang telah disediakan.
    • Untuk nomor KPJ atau nomor referensi unik dari kartu BPJS TK serta nama lengkap dapat diisikan pada keterangan data pekerja.
    • Selanjutnya pada bagian Jenis dan Alasan Klaim, silahkan isi keterangan alasan telah mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya pada kolom Alasan Klaim. Dan silahkan untuk mengisi 'JHT' pada kolom Jenis Klaim. Jangan lupa untuk kolom rekening isikan sesuai biodata yang kita miliki baik mulai dari nama lengkap, nama bank dan nomor rekening bank.
    • Sedangkan untuk file hasil scan dapat di unggah pada bagian Kelengkapan Administrasi. Dan teruntuk file hasil scan paklaring silahkan untuk menjadikan satu scannya dengan surat Disnaker.
    • Langkah terakhir klik KIRIM

Silahkan tunggu sebentar hingga proses mengunggah file dokumen berkas benar-benar telah selesai dilakukan, setelah proses unggahan selesai nanti akan muncul pemberitahuan pada tampilan layar bahwa 'Data berhasil disimpan, silahkan cek email Anda untuk infromasi lebih lanjut'.

Sampai di sini untuk proses pengajuan klaim dan pencairan dana JHT secara online bisa dikatakan telah selesai untuk sementara, karena dalam kurun waktu 2x24 jam pada hari kerja kita cukup menunggu email balasan yang berisi keterangan proses sebelumnya berhasil disetujui atau justru sebaliknya ditolak.

Mengapa kami sampaikan dalam kurun waktu 2x24 jam pada hari kerja, hal ini karena kantor BPSJS TK hanya beroperasi selama lima hari sejak hari Senin - Jum'at. Jadi kalau teman-teman mengunggah file pada hari libur misalnya Sabtu dan Minggu, maka kemungkinan yang ada pesan pemberitahuan akan dikirimkan pada email kita lebih dari 2x24 jam.

Apabila hasil dari usaha pengajuan secara online yang kita lakukan telah dinyatakan berhasil disetujui, maka selamat karena kita akan menerima undangan melalui email untuk diminta datang ke kantor BPJS TK. Dan tentunya juga diminta untuk membawa dokumen berkas asli berserta salinannya (fotokopi) untuk tahap validasi data.


Dan apabila justru kabar tidak menyenangkan yang kita terima berupa penolakan pengajuan online, maka saran kami jangan terburu untuk meresponnya dengan bekecil hati, karena pada pesan pemberitahuan tersebut juga disertakan solusi yang bisa diambil untuk pembenahan proses pengajuan kedepannya agar berhasil.

Beberapa kendala yang kerap ditemui pada kasus seperti ini adalah sebagai berikut :

  • Scan atau hasil foto yang kurang jelas
  • Status kepesertaan atau kartu masih aktif
  • Belum memenuhi syarat sudah tidak bekerja selama satu bulan

Jangan sampai lupa pesan ini! Ketika nantinya memenuhi undangan untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan harap untuk membawa bukti bahwa proses pengajuan klaim JHT secara online telah di-accept.

Teman-teman bisa memperolehnya dengan cara mendownload form link yang terdapat pada email undangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada baiknya teman-teman untuk melatih memberikan penghargaan pada diri sendiri, dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai waktu yang terdapat pada undangan tersebut, tidak elok juga bila menunda-nunda waktu meskipun sebenarnya undangan tersebut berlaku sampai 7 hari semenjak email tersebut diterima.

Namun apabila ternyata form link tidak bekerja dan gagal untuk proses pengunduhan maka sebaiknya kita ambil alternatif lain dengan cara melakukan screenshoot lalu di print gambar dari email persetujuan tersebut. Hal ini wajib dilakukan sebagai pengganti bukti bahwa pengajuan klaim serta pencairan JHT secara online telah berhasil disetujui.

Dan kedepannya bukti tersebut akan diperiksa oleh pihak sekuriti kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, karena bagi yang melakukan klaim dan pencairan JHT secara online akan menerima antrian khusu E-Klaim. 

Demikianlah pembahasan pada artikel kali ini, semoga informasi yang kami bagikan berguna untuk tema-teman agar tahu bagaimana Mudahnya Cara Klaim dan Pencairan  Dana JHT Secara Online [Simpel Banget!].

Terimakasih sudah berkunjung dan selamat mewujudkan cita-cita dari bekerja!

0 Response to "Mudahnya Cara Klaim dan Pencairan Dana JHT Secara Online [Simpel Banget!]"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel