Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS TK (Jamsostek)
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan memiliki simpanan JHT (Jaminan Hari Tua) ibarat seperti sudah meyiapkan bekal cadangan finansial di masa yang akan datang.
Bagaimana tidak, saldo dana JHT dapat dicairkan jika peserta berkenan untuk mengambilnya baik ketika masih aktif bekerja ataupun sudah berstatus berhenti dari bekerja.
Seiring berlalunya waktu pemerintah mulai sedikit tapi pasti melakukan perombakan dan perbaikan dari segi peraturan serta layanan, misalnya dari peraturan lama adalah yang menyatakan bahwa peserta BPJS TK baru bisa mencairkan saldo dana JHT dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun, dan sekarang sudah dipangkas waktunya bahwa peserta diijinkan mencairkan dana JHT yang dimiliki meski baru beberapa bulan, asalkan JHT yang dimilikinya sudah terisi saldonya.
Peraturan lain yang dapat kita ketahui adalah yang dulunya batas usia pensiun untuk mencairkan seluruh dana JHT yaitu berusia 56 tahun, sekarang dinaikkan ratingnya usianya menjadi 57 tahun sebagai masa pensiun.
Oh iya harap diperhatikan ya, pada kesempatan kali ini artikel kami akan mengajak membahas secara tuntas mengenai cara mencairkan saldo dana JHT BPJS TK (Jamsostek) sebesar 100%, selain itu kami juga akan menjelaskan seemua daftar berkas dokumen yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajib dipersiapkan.
Apabila setelah membaca artikel ini hingga selesai ternyata dari teman-teman pembaca dan peserta BPJS Ketenagakerjaan berkeinginan lain, yaitu ingin tahu bagaimana cara mencairkan dana JHT sebesar 10% atau 30% bagi peserta yang aktif kepesertaannya dan masih bekerja, silahkan Klik Di Sini.
Sengaja kami membuat halaman khusu untuk membahas cara mencairkan saldo dana JHT BPJS TK sebesar 100% atau seluruhnya, agar teman-teman pembaca dan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengerti dan memahaminya lebih mudah.
Baiklah tanpa panjang lebar lagi silahkan baca dan smak informasi selengkapnya di bawah ini
Syarat dan Cara Pencairan 100% Dana JHT BPJS TK
Dalam proses klaim dan pencairan saldo dana JHT, dari pihak BPJS TK tidak serta merta lepas dari memberikan peraturan yang memuat syarat dan ketentua bagi pesertanya.
Hal ini dilakukan demi upaya meingkatkan keamanan dan agar tidak terjadi tindakan penipuan yang akan merugikan pihak lain, misalnya dimanfaatkan untuk pencucian uang atau justru digunakan untuk membiayai tindak kekerasan.
Di artikel kali ini kami akan membagi menjadi 2 sesi yang berbeda dan saling melengkapi, dengan harapan semoga teman-teman peserta BPJS TK tidak kebingungan dan nyaman dalam membaca serta memahaminya. Jadi bergembiralah sebelum membacanya agar perasaan moody bahagia bisa hadir menemanimu.
#1. Kriteria dan Ketentuan Pencairan Dana JHT BPJS TK
Di bawah ini merupakan daftar kriteria yang wajib dipenuhi bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila memang sudah berkehendak dan dipikirkan matang-matang untuk mencairkan dana JHT seluruhnya.
Jika peserta masih belum bisa memenuhi kriteria yang ada, umumnya yang berlaku peserta akan mengalami kesulitan dan dinyatakan gagal mencairkannya. Berikut ini adalah daftar kriteria yang perlu untuk di cek oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta BPJS TK sudah dinyatakan berhenti bekerja dalam kurun waktu 1 bulan, baik itu dengan keterangan karena habisnya masa kontrak kerja, dengan penuh kesadaran mengajukan pengunduran diri atau memang sudah waktunya yang bersangkutan untuk di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan
- Sebaiknya peserta yang hendak mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan agar megecek terlebih dahulu statusnya sekarang, apakah sudah bekerja di perusahaan atau tempat lain yang mendaftarkan karyawannya pada asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK)
- Jangan lupa untuk memastikan bahwa status kartu dan kepersertaan sebagai peserta BPJS TK sudah benar-benar tidak aktif
Itulah beberapa hal awal yang perlu untuk dilakukan pengecekan bagi para peserta BPJS TK sebelum berangkat mencairkan dana JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Seandainya masih ada satu atau dua kriteria yang belum terpenuhi kami tidak bisa menjamin kelancaran prosedur yang akan di alami, atau lebih jelasnya dipastikan gagal.
Aka tetapi sebenarnya ada beberapa ketentuan yang menjadi pengecualian pada kondisi tertentu, bahwa meskipun kriteria di atas tidak terpenuhi namun tetap diijinkan untuk mengajukan pencairan dana JHT, dan petugas akan melayani pesertanya meskipun meminta pencariran seluruh saldo yang dimiliki.
Kondisi tersebut hanya berlaku pada beberapa ketentuan dibawah ini :
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menyentuh batas usia pensiun dari kerja yaitu usia 57 tahun, akan tetapi masih aktif bekerja karena perusahaan masih membutuhkan pikiran dan tenaganya.
- Peserta BPJS TK yang akan pergi untuk pindah ke luar negeri dan dipastikan tidak akan kembali lagi
- Peserta BPJS TK yang telah diterima menjadi anggota TNI/POLRI
- Peserta BPJS TK yang mengalami cacat permanen
- Peserta BPJS TK yang sudah meninggal dunia (hak peserta yang sudah almarhum akan diberikan kepada ahli waris untuk mengurus pencairannya)
Sementara hingaa saat ini, ketentuan yang kami utarakan di atas adalah mutlak adanya dan benar-benar berlaku bagi yang ingin mencairkan dana JHT.
Apabila jika dirasa ternyata diri kita sudah masuk dan memenuhi kriteria atau ketentuan kondisi seperti disebutkan di atas, saran kami pada langkah selanjutnya yaitu silahkan persiapkan dokumen berkas sebagai persyaratan proses pengajuan klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
#2. Syarat Berkas Dokumen Pencairan Dana JHT BPJS TK
Untuk mengetahui berkas dokumennya seperti apa saja, mari perhatikan daftar di bawah in.
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring/Surat Rekomendasi/Surat Referensi/Surat Pengalaman Kerja/Surat Keterangan Telah Berhenti Bekerja, harap diperhatikan agar melampirkan surat yang asli beserta salinannya sebanyak 1 lembar.
- E-KTP asli dan beserta salinannya sebanyak 1 lembar
- Kartu Keluarga asli dan beserta salinannya sebanyak 1 lembar
- Buku Rekening Tabungan asli milik peserta dan tidak boleh atas nama orang lain, serta menyertakan salinannya sebanyak 1 lembar.
- Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas batas Rp 50 juta, agar menyertakan NPWP asli beserta salinannya sebanyak 1 lembar
Sebagai informasi tambahan penting lainnya, khusus bagi para peserta yang mulai berhenti bekerja terhitung sejak tanggal 1 September 2015 hingga waktu seterusnya, baik karena keterangan telah selesai masa kontrak kerjanya atau karena memang di PHK dari perusahaan, maka diwajibkan agar membawa dokumen lainnya.
Berikut di bawah ini adalah daftar dokumen tambahan yang diperlukan untuk dibawa.
Berikut di bawah ini adalah daftar dokumen tambahan yang diperlukan untuk dibawa.
- Bagi yang sudah habis masa kontrak kerja, diwajibkan agar menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kali pertama diterima
- Sedangkan bagi peserta BPJS TK yang dirumahkan dari perusahaan atau di PHK, agar melampirkan bukti Pendaftaran Bersama yang telah dikeluarkan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Selanjutnya untuk bagi peserta BPJS TK yang masuk dalam kondisi tertentu, agar sebaiknya juga menyerahkan dokumen berkas pendukung lainnya seperti
- Wajib membawa surat keterangan yang dikeluarkan dari perusahaan bagi para peserta yang sudah berada di atas batas usia pensiun (57 tahu)
- Wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai yang isinya memuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kegiatan bekerja lagi di wilayah Indonesia. Dan bagi tenaga kerja WNI wajib melampirkan passport serta visa yang berlaku
- Sedangkan untuk peserta BPJS TK yang mengalami kondisi cacat permanen, agar menyertakan surat dari dokter yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar cacat permanen
Itulah daftar berkas yang wajib diketahu dan perlu dipersiapkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan apabila dirasa baik dari kriteria atau kondisi dan syarat-syarat mencairkan dana JHT BPJS TK (Jamsostek) sudah lengkap, langkah terakhir adalah dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari posisi tempat tinggal kita.
Saran kami terakhir sebelum mengajukan klaim dan pencairan dana JHT, agar sebaiknya peserta mengambil nomor antrian lebih awal di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dikehendaki, namun jika tidak ingin terlalu ribet pagi-pagi hari mengambil antrian silahkan booking nomor antriannya melalui online. Untuk caranya klik saja Di Sini.
Sekian pembahasan dari artikel kami tentang syarat mencairkan dana JHT BPJS TK (Jamsostek) dan semoga diberi kelancaran dalam prosedurnya. Amiin
0 Response to "Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS TK (Jamsostek) "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!