-->

Status BPJS TK Aktif Padahal Berhenti Bekerja, Ini Lho Cara Menonaktifkannya

"Tiada gading yang tak retak dan tiada pula cantik tumbuhnya bunga mawar yang tak berduri"

Sepenggal kalimat di atas adalah merupakan peribahasa yang mengandung makna pesan tersirat untuk siapa saja yang mengetahuinya. Dan tentu sudah tidak asing lagi bagi telinga kita masyarakat Indonesia dalam mendengarnya.

Seringnya kita pernah mendengar sepenggal kalimat tersebut tatkala masih duduk dibangku sekolah bagi yang sudah lulus sekolah, baik pada jenjang TK, SD, SMP, SMA atapun setingkat Perguruan Tinggi. Dan adakalanya juga sepenggal kalimat tersebut disematkan pada serangkaian dialog ketika ada ajang panggung sandiwara serta hiburan masyarakat.

Jika dipahami lebih mendalam dari adanya peribahasa tersebut seolah mengingatkan kita sebagai manusia, bahwa sesungguhnya tiada kondisi seseorang yang bisa sempurna lepas dan terbebas dari kekurangan serta kesalahan pribadi.

Dan kita juga boleh menempatkan peribahasa tersebut pada sebuah ranah lingkup hasil karya manusia atau keahlian kehebatan yang dimiliki, meski sebagus apapaun seseorang dapat membuat suatu karya legendaris serta fenomenal pasti akan ada satu atau dua kekurangannya, dan meskipun sehebat apapun kemampuan manusia dalam bertindak tentu juga ada batas serta titik celah lemahnya.

Begitulah kira-kira yang sering kami dengar dan simak dari berbagai sumber informasi positif yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman.



Para peserta BPJS TK yang berbudiman, sebagaimana pada judul tulisan ini yang telah kami muat, bahwa pada kesempatan kali ini kami akan membawakan artikel dengan keinginan untuk membahas tuntas, tentang cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK yang masih aktif padahal telah berhenti bekerja seperti gambar di atas.

Karena bagaimanapun status kenonaktifan juga diperlukan oleh peserta BPJS TK, misalnya adalah untuk keperluan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dimiliki di kantor BPJS Ketenagakerjaan ketika sudah purna kerja dengan syarat minimal sudah selama satu bulan.

Oleh karenanya agar tidak menjadi kendala dikemudian hari ketika mencairkan dana JHT yang dimiliki, silahkan agar jangan lupa untuk melakukan cek ulang dari status kepesertaan kita sebagai peserta Badan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Berangkat dari alasan tersebut kami ingin membagikan artikel yang memuat isi dari cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK yang masih aktif padahal telah berhenti bekerja.

Baiklah tanpa berlama-lama lagi mari simak dengan baik pembahasan lebih selengkapnya dari potingan artikel ini.

Selamat membaca!


Cara Menonaktifkan Status Kepesertaan BPJS TK Yang Masih Aktif Padahal Telah Berhenti Bekerja


Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan mengajak teman-teman untuk mencari solusi tentang cara mengatasi permasalahan yang dialamai sebegai peserta BPJS TK/Jamsostek, atau lebih tepatnya bagaimana cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK yang masih aktif padahal telah berhenti bekerja.

Hal ini bisa dikatakan sebagai persoalan yang sangat penting,karena mengingat agar bisa mencairkan seluruh dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dimiliki, maka satu diantara syarat untuk bisa melakukannya adalah dengan memastikan status kepesertaan BPJS TK kita sudah tidak aktif lagi dalam rentan waktu minimal satu bulan.

Beberapa kasus yang terjadi di lapangan, adakalanya karyawan yang sudah benar-benar berhenti bekerja tapi pada kenyataannya kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki terdeteksi masih dalam mode aktif, sehingga menyebabkan terhalangnya untuk bisa mencairkan dana JHT.



Karena bagaimanapun juga akan menjadi menyebalkan jika kita sudah terlanjur jauh-jauh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, sudah capek pula untuk mengiktui antrian akan tetatpi sesampainya tiba giliran kita justru yang didapat adalah pengajuan klaim dan pencairan dana JHT tidak dapat diproses, dengan dalih karena masa kepesertaan kita masih dalam mode aktif.

Oleh karena itu saran kami kepada teman-teman yang sudah berencana untuk mengurus pencairan dana JHT dengan langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada salahnya agar memeriksa terlebih dahulu mengenai status kepesertaannya apakah sudah berubah nonaktif ataukah sebaliknya.

Apabila didapati status kepesertaannya masih belum nonaktif, sebaiknya kita mengurungkan rencana mencairkan dana JHT pada saat itu juga, dari pada sudah jauh-jauh ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tapi tanpa bisa menerima hasil seperti apa yang diharapkan dan akhirnya memancing rasa kecewa.

Perlu kami tekankan dan menjadi perhatian penting, bahwa dana JHT tidak akan pernah bisa cair sama sekali sebelum status kepesertaan yang masih aktif tersebut benar-benar dirubah dengan menonaktifkannya terlebih dahulu.

Tips dari kami untuk teman-teman agar bisa mengetahui dengan mudah terkait status kepesertaan kita apakah sudah benar-benar nonaktif ataukah sebaliknya, sebetulnya sangatlah simpel serta dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus berkunjung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tipsnya adalah dengan menggunakan perangkat hp untuk melakukan SMS agar bisa mengecek status kepesertaan BPJS TK kita. Bisa dipastikan cara ini sangatlah paling mudah dan simpel,karena tidak perlu harus memiliki hp kelas canggih dan mahal apalagi sambungan internet. Handphone merek apa saja sudah bisa untuk digunakan tanpa harus yang berbandrol mahal, seperti Handphone jadul misalnya.



Hanya saja untuk bisa menggunakan handphone sebagai alat mengecek status kepesertaan BPJS TK, kita harus terlebih dahulu untuk meregistrasikan kontak atau nomor handphone yang biasa digunakan ke layanan SMS 2757. Setelah peserta telah mendaftarkan nomor kontak yang dimiliki barulah kita bisa memanfaatkan layanan SMS ini untuk mengecek status kepesertaan.

Mengenai pembahasan tentang registrasi dan cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah kami jelaskan sangat mendetail pada artikel sebelumnya, dan untuk mendapatkan panduan lebih rincinya silahkan Klik Di Sini.

Selain memanfaatkan alternatif via SMS, kita sebagai peserta BPJS TK dari generasi milenial juga bisa untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui penggunaan bantuan Aplikasi BPJSTKU

Yang perlu dilakukan oleh kita ialah, pertama silahkan dapatkan aplikasi BPJSTKU dengan cara mengunduhnya pada Play Store terlebih dahulu, dan setelah terpasang lanjutkan dengan membuka aplikasinya serta lakukan tahap registrasi dengan memasukkan data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tahap resgitrasi sudah selesai dilakukan dan sudah bisa masuk pada aplikasi BPJSTKU, sekarang coba perhatikan pada bagian menu Cek Saldo JHT, apabila di sebelah kanan dari informasi jumlah saldo terdapat simbol centang atau ceklis, maka hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan kita masih aktif.

Namun jika yang kita temukan justru tanda silang, berarti status kepesertaan BPJS TK kita dinyatakan sudah nonaktif dan sudah bisa melakukan pengajuan klaim serta pencairan dana JHT.

Pada artikel ini kami akan membaginya menjadi dua bagian yang saling melengkapi, yaitu penyebab persoalan ini bisa terjadi serta solusi untuk menyelesaikannya, silahkan simak untuk lebih selengkapnya.


Penyebab Status Kepeserataan Masih Aktif


Sebenarnya apa penyebab kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign dan berhenti dari tempat kerja sebelumnya? 



Bagi beberapa peserta yang baru saja melakukan resign belum genap sebulan, mungkin masih bisa dimaklumi. Akan tetapi beda ceritanya kalau sudah lama resign namun pada kenyataannya status kepesertaan kita masih aktif.

Penyebab dari permasalahan tersebut sebenarnya bisa saja karena kelalaian manusia sebagai makhluk yang tak lepas dari sifat lupa, diantaranya yaitu karena dari pihak perusahaan lupa melaporkan ke kantor BPJS TK Terdaftar, bahwa peserta yang bersangkutan sudah benar-benar berhenti bekerja, dan menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi kegiatan penyetoran iuran bulanan kedepannya seperti bulan-bulan sebelumnya atas nama peserta yang bersangkutan.

Untuk teman-teman yang baru mendengar istilah kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar, maksudnya adalah kantor BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal telah menerbitkan kartu BPJS TK yang kita miliki.

Pada umumnya penonaktifan kartu akan segera diproses setelah iuran terakhir dibayarkan dan HRD dari perusahaan juga telah melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar.

Laliu bagaimana cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK yang masih aktif padahal telah berhenti bekerja?


Solusi Penonaktifan Status Kepesertaan



Sampai artikel ini selesai ditulis, satu-satunya cara alternatif yang dapat kami bagikan adalah dengan cara menghubungi atau mengunjungi tempat kerja terakhir kita, lalu sampaikanlah penjelasan bahwa status kepesertaan kita pada program BPJS Ketenagakerjaan ternyata terdeteksi masih dalam mode aktif, sehingga menjadi penghambat dalam proses mencairkan dana JHT yang menjadi hak peserta BPJS TK.

Mintalah bantuan kepada HRD Perusahaan agar sesegera mungkin melaporkannya ke pihak kantor BPJS TK Terdaftar bahwa kita sudah berhenti dan tidak lagi bekerja pada tempat kerja yang terakhir.

Kabar baiknya kita akan memperoleh persoalan baru, yaitu oleh karena pihak perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyampaian pesan bahwa kita sudah berhenti bekerja, maka dampaknya mempengaruhi keterangan tanggal berhenti bekerja yang tertulis pada paklaring, sehingga dinyatakan ada ketidakcocokan dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar.

Kesimpulannya data keterangan masa aktif bekerja kita berbanding terbalik dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan alias tidak ada kesingkronan dan kecocokan, sehingga jangankan pencairan untuk tahap pengajuan klaim JHT saja sudah mengalami kendala dan ditolak gara-gara hal seperti ini.

Nah untuk mengatasi hal tersebut silahkan untuk mengikuti tips kami berikut ini, kami menyarankan untuk peserta BPJS TK melakukan koordinasi dengan pihak HRD tempat terakhir pernah bekerja, agar sekiranya pihak HRD berkenan melakukan koreksi data dari berkas paklarig yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Atau kalau tidak kita bisa mengambil alternatif lain dengan melobi pihak HRD agar mau menerbitkan paklaring baru atau agar dibuatkan surat yang berisi keterangan rekomendasi/referensi untuk pencairan dana JHT, dengan mencantumnkan waktu dan tanggal berhenti dari kerja yang sama persis dengan waktu dan tanggal dilaporkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar.

Demikianlah pembahasan informatif dari artikel kami dengan mengangkat judul cara menonaktifkan status sepesertaan BPJS TK yang masih aktif padahal telah berhenti bekerja.

Mudah-mudahan sedikit informasi yang kami bagikan ini bisa menjadi solusi alternatif terbaik bagi teman-teman yang sedang mengalami permasalahan seperti ini. Apabila masih diketemukan kendala, silahkan jangan sungkan untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor (021)1500910.

Terima kasih dan jangan bosan untuk murah senyum serta murah hari dalam menolong kepada sesama setiap hari.

0 Response to "Status BPJS TK Aktif Padahal Berhenti Bekerja, Ini Lho Cara Menonaktifkannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel