-->

Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online

Sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, apakah kamu sudah tahu tentang apa perbedaan dari antrian online dan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) secara online (E-Klaim)?

Nah bagi kamu yang belum tahu apalagi juga masih belum bisa membedakan diantara keduanya, saran kami jangan terburu-buru untuk ambil sikap bingung apalagi sampai pusing.

Pada kesempatan yang berbahagia kali ini,  kami telah menyusun artikel informatif dengan gaya bahasa menarik dan mudah dipahami, yang akan menjelaskan dengan tuntas tentang Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairkan JHT Secara Online.


Pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan jaminan sosial memiliki lebih dari satu jenis pelayanan yang bisa kita manfaatkan sebagai peserta. Dan demi menunjang keefektivitasan serta efisiensi waktu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mau tertinggal untuk merambah pada kemajuan tekhnologi internet.

Tujuan pengembangan ke ranah dunia online tentu diantaranya adalah agar lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS TK, misalnya yang dapat diakses peserta BPJS TK melalui tersambung internet diantarnya adalah keperluan untuk mengambil antrian online dan pengajuan pencairan JHT yang dimiliki secara online.

Sejenak bila diperhatikan memang keduanya terdengar sama-sama bisa diakses secara online, atau ada juga yang menambahkan bahwa keduanya lebih cenderung memiliki ikatan saling melengkapi.

Apakah menurutmu antara layanan antrian online dan pencairan JHT secara online benar-benar saling melengkapi, apakah pada kenyataannya memang demikian?

Nah agar tidak berlama-lama merendamkan kepala dikubangan lumpur yang membingungkan atau istilahnya bikin penasaran, mari simak dengan baik pembahasan selengkapnya di bawah ini, agar kita dapat bersama Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online.

Kembali menyinggung mengenai diantara tujuan pengembangan ranah dunia online atau adanya layanan yang bisa diakes dengan bantuan sambungan internet oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti misalnya kami ambilkan contoh untuk keperluan mengambil antrian online dan perncairan JHT secara online, secara tidak langsung akan berdampak memberikan feedback keuntungan serta nilai positif tersendiri bagi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan peserta BPJS TK.

Karena dengan melalui adanya dua layanan yang bisa diakses secara online ini, pihak BPJS TK akan  dalam memberikan pelayanan, serta bagi peserta BPJS TK sudah tidak menjadi keharusan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada waktu saat pagi hanya demi agar mendapatkan nomor antrian pelayanan seperti dahulu kala, selain itu juga akan sedikit mengurangi beban prosedur tekhnis yang harus dilalui.


Dengan adanya kemajuan tekhnologi internet yang selalu berkembang, akan memberi dampak positif membantu bagi peserta yang ingin berniatan untuk berkunjung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dilain hari , asalkan sudah memiliki perangkat yang terhubung dengan internet maka untuk keperluan mendapatkan nomor antrian sudah bisa dilakukan melalui genggaman tangan, lebih praktis bukan?!

Dan untuk menjawab pertanyaan yang sebelumnya sudah tertulis di atas, sebenarnya antara antrian online dan pencairan JHT secara online memang memiliki perbedaan yang sangat jauh bila dilihat dari segi fungsi serta arah tujuan yang dimiliki.

Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online 

Sebagai rasa hormat kami demi mengutamakan kenyaman para pembaca yang sedang berusaha mencari informasi lebih mendalam, kami akan mengupas tuntas penjelasan diantara keduanya satu per satu secara begantian, dengan harapan agar bisa memperoleh pemahaman yang baik.

Berikut ini penjelasan dan perbedaan yang dapat kamu catat untuk menambah wawasan penting bagi kita peserta BPJS TK.

# Pencairan JHT Secara Online (E-Klaim)


Pencairan JHT secara online (E-Klaim) bisa dikatakan sebagai layanan yang sudah berusia cukup lama diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kamu dapat mengakses fitur ini pada halaman situs website resminya yaitu "wwww.bpjsketenagakerjaan.go.id", atau bisa juga melalui menggunakan aplikasi BPJSTKU pada smartphone dengan terlebih dahulu masuk mengguanakn akun BPJS TK yang sudah kita miliki.


Pada pelaksanaan prosedurnya peserta akan diarahkan untuk memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dikehendaki, karena nantinya akan digunakan untuk melanjutkan tahap verifikasi berkas yang diminta. 

Saran kami sebelum melanjutkan pencairan JHT secara online, ada baiknya untuk peserta BPJS TK  menyiapkan kelengkapan berkas terlebih dahulu, agar tidak menjadi kendala yang berarti tatkala sedang pada tahap proses scan dokumen untuk persyaratan klaim JHT secara online (E-Klaim).

Berikut ini berkas yang dapat kamu pastikan harus ada disisimu sebelum proses pecairan JHT secara online (E-Klaim) berlangsung :

  • KTP Elektronik (E-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring
  • Buku Rekening a/n yang Bersangkutan dan tidak lupa
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Kartu Peserta BPJS TK

Setelah berkas tersebut kita scan dan diunggah semua lalu lanjutkan klik Submit. Jika sudah selesai jangan lupa untuk membuka email yang dulu digunakan untu registrasi akun BPJSTKU, coba cek kotak masuk untuk memastikan terdapat pesan notifikasi atau pemberitahuan bahwa proses pengajuan klaim saldo dan pencairan JHT sudah diterima. 

Selanjutnya silahkan tunggu email berikutnya yang berisi udangan untuk diminta datang ke kantor cabang terdekat BPJS Ketenagakerjaan, selambat-lambatnya pesan tersebut akan dikirimkan pada email selama 2x24 jam.


Jika email balasan yang berisi undangan untuk ke kantor cabang yang kita pilih telah diterima, selanjutnya email undangan tersebut bisa kita print atau cetak karena akan berfungsi untuk formulir pengajuan klaim serta pencairan dana JHT milik kita. Kita bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai waktu dan hari yang tercantum pada email undangan terebut.

Selagi masih ada waktu jeda untuk ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya sambil menyiapkan seluruh berkas dokumen yang nantinya akan dibawa sebagai persyaratan, jangan lupa juga untuk membawa salinan (fotokopi) berkas dokumen asli masing-masing sebanyak 1 lembar.

Perlu kami ingatkan juga bahwa masa berlaku E-Klaim hanya bisa sampai 7 hari sejak diterimanya email yang berisi undangan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ada baiknya jangan sampai menyia-nyiakan waktu yang dimiliki dari pada kedepannya kerepotan untuk membuat antrian kembali.

Apabila temab-teman ingin mengetahui lebih jelas tentang panduan lengkap tahap demi tahap cara mencairkan dana JHT yang dimiliki secara online, silahkan dapatkan informasi selengkapnya dengan melalui Klik Di Sini.

Sebagai catatan apabila kita telah melakukan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT secara online, maka sudah tidak diperlukan lagi mengambil langkah untuk membuat antrian online, karena mengingat status email undangan yang kita terima akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.

Setelah nanti sesampainya kita di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai waktu dan hari yang telah tertera pada email undangan, dari pihak sekuriti akan menyambut kita dan mengambilkan nomor antrian khusus bagi peserta E-Klaim.  


# Pembuatan Antrian Online


Peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat diberikan kebebasan untuk memilih metode pencairan dana JHT yang dimilikinya. Bagi yang ingin mengajukan klaim dan pencairan dana JHT secara manual mungkin dengan pembuatan antrian online akan lebih membantu proses yang diharapkan.


Sejak bulan Juli 2018 BPJS Ketenagakerjaan mulai memberlakukan layanan pembuatan antrian online kepada peserta. Dengan melalui dihadirkannya layanan pembuatan antrian online, peserta BPJS TK sudah tidak perlu lagi harus repot-repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada waktu pukul 5 pagi hanya untuk berebut antrian, karena peserta sudah bisa melakukan booking karcis nomor antrian melalui perangkat smartphone atau PC yang terhubung dengan internet.

Cara pembuatan antrian online bisa dikatakan cukup mudah, peserta bisa mengakses website resmi BPJS TK pada bagian registrasi antrian online dengan terlebih dahulu membuka alamat "www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id".

Selanjutnya peserta akan diminta untuk melengkapi formulir data yang diperlukan, diantaranya seperti berkas dibawah ini :

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada E-KTP
  • Nomor KPJ atau nomor referal unik BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor HP yang masih akti digunakan

Setelah selesai mengisi formulir data yang diminta, jangan lupa untuk melewatkan tahap memilih tempat pelayanan serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dikehendaki. Serta silahkan tentukan waktu serta jadwal kedatangan diri kita ke lokasi yang tentunya juga menyesuaikan jumlah kuota yang diberikan.

Dan perlu diperhatikan apabila kita sudah mendapatkan nomor antrian yang kita pesan secara online, maka kita juga harus menepati datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah kita custom sebelumnya. Karena apabila tidak mengindahkan maka resikonya harus membuat antrian online kembali.

Jadi saran kami silahkan persiapkan diri dan pastikan sudah datang di lokasi semenjak 30 menit sebelum nomor antrian kita dipanggil, mengingat tidak ada yang tahu apabila terjadi hambatan selama diperjalanan.

Untuk teman-teman yang ingin mendapatkan panduan lebih lengkap tentang bagaiaman cara membuat antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan bisa dengan Klik Di Sini.

Sebagai catatan penting bahwa untuk proses pembuatan antrian online, peserta tidak diharuskna untuk memiliki akun BPJSTKU terlebih dahulu, termasuk peserta tidak perlu juga untuk melewati tahap mengunggah scan berkas persyaratan sebagaimana pada proses pengajuan kalim dan pencairan dana JHT secara online.

Akhirnya sudah sampailah pada akhir pembahasan tentang Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online. Dapat diambil kesimpulan bahwa peserta BPJS TK cukup mengambil satu saja metode untuk keperluan pencairan dana JHT yang dimiliki. Jika menghendaki metode pencairan online maka tidak perlu membuat antrian online dan begitu pula sebaliknya.

Semoga informasi yang kami bagikan dapat memberikan manfaat kedepannya, minimal menambah wawasan tentang Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online. Jangan sungkan untuk membagikan kepada rekan kerja dan lainnya untuk membantu mereka yang sedang mencari tahu informasi ini.

Semangat berkerja dan jangan lupa bahagia.

0 Response to "Ketahui Apa Perbedaan Antrian Online dan Pencairan JHT Secara Online "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel