Perbedaan Daftar Berkas Pencairan JHT Bagi Karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK
Gugurnya daun yang sudah kuning menua, bukanlah rumus pasti yang menandakan bahwa kondisi pohon sudah mulai tutup usia, karena adakalanya beberapa waktu kemudian dedaunan hijau akan tumbuh lebat menghiasi dan menjadikan pohon tampak lebih rindang.
Para sesepuh leluhur kita pada jaman dahulu kala, sering mengambil pelajaran dari gerak-gerik alam semesta. Layaknya gugurnya daun kuning menua yang menandakan bahwa telah usainya suatu masa dan akan digantikan dengan periode generasi lebih baru yang akan membawa perubahan dikemudian hari.
Manusia dalam hal ini juga memiliki kedudukan yang sama seperti cerita daun dan pohon sebelumnya, di mana setiap orang pasti akan mengalami proses silih berganti mengisi kekosongan waktu dengan beragam jenis kesibukan.
Sebagai contoh adalah kegiatan bekerja yang diperankan oleh kita sendiri sebagai manusia yang serba ingin tahu dan memiliki. Tanpa kita mau bekerja maka segala keinginan hanyalah menjadi suatu angan yang akan terwujud pada mimpi di siang bolong, bukan begitu teman?!
Sayangnya jika melihat riwayat perjalanan seseorang ketika sudah bekerja, ternyata tidak bisa menjadi kepastian bahwa seseorang akan selamanya mengabdi pada 1 (satu) tempat kerja yang sedang ditekuni hingga usia tua.
Terlepas dari segala latar belakang yang dialami manusia sesuai aktivitas kesehariannya, pada kenyataannya manusia yang sudah bekerja dapat berpotensi putus dari ikatan tempat kerjanya berdasar dari 3 (tiga) kategori utama, yaitu kalau tidak resign maka habis kontrak kerjanya atau mungkin saja karena sudah saatnya untuk PHK.
Sebagai seorang pekerja yang berstatus menjadi karyawan, pada umumnya pihak perusahaan yang menaungi akan mendaftarkan karyawannya pada badan jaminan sosial atau yang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.
Dan dari sekian daftar layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan, satu diantaranya ada yang menangani khusus untuk menemani kehidupan seseorang paska statusnya sebagai karyawan sudah tidak aktif/tidak bekerja lagi, layanan khusus tersebut dikenal dengan nama JHT (Jaminan Hari Tua).
Siapapun karyawan yang sudah didaftarkan oleh tempat bekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seolah sudah memiliki simpanan tabungan yang dapat dinikmati untuk masa depan melalui adanya layanan JHT ini.
Manfaat dari memiliki layanan JHT adalah berupa menerima uang tunai yang besaran nominalnya merupakan akumulasi keseluruhan dari iuran dan ditambahkan lagi dari hasi pengembangannya.
Namun ternyata ada kabar yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan mendasar mengenai syarat daftar berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh karyawan purna kerja, jikalau suatu hari nanti ingin pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT yang dimiliki.
Antara status seorang karyawan yang sudah tidak aktif bekerja karena Resign dan karena Habis Kotrak Kerja memiliki perbedaan berkas yang harus diperhatikan, termasuk juga untuk karyawan yang keterangan berhenti kerjanya karena memang sudah waktunya untuk diistirahatkan/PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Beruntung sekali karena teman-teman sudah sengaja pelesiran berkunjung di blog kami, karena kali ini artikel yang telah kami susun dengan apik dan bahasa ringan agar mudah dimengerti, akan berbagi informasi menjelaskan tentang Perbedaan Daftar Berkas Pencairan JHT Bagi Karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK
Sebelum pada pembahasan yang lebih inti boleh sekiranya teman-teman untuk mengambil nafas lebih dalam dan merilekskan anggota badan, agar tidak kaku tegang dan bisa memahami informasi yang kami bagikan dengan baik.
Perbedaan Daftar Berkas Pencairan JHT Bagi Karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK
Langsung saja di bawah ini kami akan membahas secara tuntas apa saja yang perlu dipehatikan terkait perbedaan daftar berkas yang diajukan sebagai syarat pengajuan untuk pencairan dana JHT, baik antara peserta BPJS TK/Jamsostek yang berhenti kerja karena resign mengundurkan diri, habis masa kontrak serta yang dirumahkan (PHK).
Oleh karena ketiganya (Resign, Habis Kontrak dan PHK) memiliki sedikit perbedaan pada berkas yang dipersiapkan, tolong agar sangat diperhatikan mengingat sekecil apapun persyaratan yang kurang bisa menyebabkan terkendalanya proses pengajuan JHT.
Perlu dicatat juga bahwa sebelum berniat mengajukan proses pencairan dana JHT yang dimiliki, harap dipastikan kondisi status diri kita memang sudah berhenti bekerja setidaknya sudah selama satu bulan. Apabila tidak memenuhi tenggang masa selama satu bulan maka usaha pengajuan pencairan JHT tidak akan diproses sama sekali.
Dan terakhir tatkala memang sudah mantap untuk mengajukan pencairan JHT sebagai haknya, ada kemungkinan pasti tetap akan ditolak jika ternyata status yang bersangkutan sudah bekerja alias tidak menganggur karena telah mendapatkan pekerjaan baru.
Kesimpulannya pengajuan dana JHT hanya akan diproses ketika status yang bersangkutan memang sedang tidak bekerja selama minimal 1 (satu) bulan, dan selain itu dari pihak perusahaan juga telah mengehentikan kegiatan pembayaran iuran sebagai hak karyawan sesuai kesepakatan awal ketika diterima kerja.
Berikut ini untuk lebih detailnya inti dari pembahasan mengenai perbedaan daftar bekas pencairan JHT bagi karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK.
Beberapa karyawan ada yang sengaja berhenti dari kegiatan bekerjanya karena atas dasar keinginan sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah resign.
Seorang karyawan bisa melakukan resign biasanya tidak lepas dari berbagai alasan penyebab hal itu dilakukan, misalnya ada yang resign karena tidak nyaman dengan kondisi sosial dan lingkungan yang menemani selama bekerja, atau ada juga yang merasa tidak cocok atas nominal pemberian upah yang diteruma, karena ternyata berbanding terbalik dengan standar biaya layak hidupnya sehari-hari.
Dan bagi mereka yang resign serta berkinginan untuk mencairkan dana JHT yang dimiliki, maka daftar berkas yang harus dipersiapkan sebelum pergi ke kantor cabang BPTS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
Perlu dicatat juga bahwa sebelum berniat mengajukan proses pencairan dana JHT yang dimiliki, harap dipastikan kondisi status diri kita memang sudah berhenti bekerja setidaknya sudah selama satu bulan. Apabila tidak memenuhi tenggang masa selama satu bulan maka usaha pengajuan pencairan JHT tidak akan diproses sama sekali.
Dan terakhir tatkala memang sudah mantap untuk mengajukan pencairan JHT sebagai haknya, ada kemungkinan pasti tetap akan ditolak jika ternyata status yang bersangkutan sudah bekerja alias tidak menganggur karena telah mendapatkan pekerjaan baru.
Kesimpulannya pengajuan dana JHT hanya akan diproses ketika status yang bersangkutan memang sedang tidak bekerja selama minimal 1 (satu) bulan, dan selain itu dari pihak perusahaan juga telah mengehentikan kegiatan pembayaran iuran sebagai hak karyawan sesuai kesepakatan awal ketika diterima kerja.
Berikut ini untuk lebih detailnya inti dari pembahasan mengenai perbedaan daftar bekas pencairan JHT bagi karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK.
# Status Berhenti Bekerja Karena Resign
Beberapa karyawan ada yang sengaja berhenti dari kegiatan bekerjanya karena atas dasar keinginan sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah resign.
Seorang karyawan bisa melakukan resign biasanya tidak lepas dari berbagai alasan penyebab hal itu dilakukan, misalnya ada yang resign karena tidak nyaman dengan kondisi sosial dan lingkungan yang menemani selama bekerja, atau ada juga yang merasa tidak cocok atas nominal pemberian upah yang diteruma, karena ternyata berbanding terbalik dengan standar biaya layak hidupnya sehari-hari.
Dan bagi mereka yang resign serta berkinginan untuk mencairkan dana JHT yang dimiliki, maka daftar berkas yang harus dipersiapkan sebelum pergi ke kantor cabang BPTS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Rekening Tabungan a/n Pribadi (Tidak boleh diwakilkan dengan rekening orang lain)
- Kartu Peserta BPJS TK
- Paklaring
Harap diperhatikan bahwa untuk berkas dari nomor 1 (satu) sampai 4 (empat) agar disertakan salinannya (fotokopi) ketika nantinya jadi untuk pengajuan pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tempo dulu sebenarnya masih ada1 (satu) berkas lagi yang wajib ditambahkan, akan tetapi seriring berlalunya waktu mulai ada perombakan peraturan baru dan mencoret berkas apa yang tidak perlukan, berkas tersebut adalah fotokopi surat keteramgan pengunduran diri dari perusahaan yang sudah dilaporkan Dinas Ketenagakerjaan setempat serta ditembuskan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas surat tersebut sekarang diserahkan pengurusannya oleh pihak perusahaan sedangkan karyawan tinggal menerimanya saja.
# Status Berhenti Bekerja Karena Habisnya Masa Kontrak
Bagi karyawan yang sudah berstatus telah berhenti bekerja disebabkan telah habis masa kontrak dengan pihak tempat kerjanya, maka jika berkeinginan untuk mencairkan dana JHT harap dipersiapkan berkas-berkas sebegai berikut :
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Rekening Tabungan a/n Pribadi (Tidak boleh diwakilkan dengan rekening orang lain)
- Kartu Peserta BPJS TK
- Paklaring
- Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) saat pertama kali diterima
Seperti sebelumnya bahwa untuk berkas dari nomor 1 (satu) sampai 4 (empat) agar disertakan salinannya (fotokopi) ketika nantinya jadi untuk pengajuan pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
# Status Berhenti Bekerja Karena di PHK
Apabila status berhenti bekerja disebabkan faktor PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau karena dipecat, maka daftar berkas sebagai syarat yang harus dipersiapkan adalah sebegai berikut :
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Rekening Tabungan a/n Pribadi (Tidak boleh diwakilkan dengan rekening orang lain)
- Kartu Peserta BPJS TK
- Akte Perjanjian Bersama yang Dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial
- Surat Keterangan Pemberhentian dari Tempat Bekerja
Untuk berkas dari nomor 1 (satu) sampai 5 (lima) agar disertakan salinannya (fotokopi), hanya saja untuk berkas pada nomor 5 (lima) khusus dperuntutkan kepada peserta yang di-PHK setelah 1 September 2015 hingga seterusnya.
Dan apabila dipecatnya sebelum tanggal 1 September 2015 maka berkas nomor 4 (empat) tidak perlu untuk dibawa.
Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan daftar berkas pencairan JHT bagi karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK. Semoga bisa bermanfaat untuk menambah wawasan dan kelancaran proses pencairan dana JHT yang dimiliki.
Jangan sungkan membagikan artikel ini kepada yang lain ya, karena di luar sana banyak yang membutuhkan dan bisa terbantu dengan kamu membagikannya pada sosial media yang kamu mliki.
0 Response to "Perbedaan Daftar Berkas Pencairan JHT Bagi Karyawan Resign, Habis Kontrak dan PHK"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!