-->

Baru Resign? Begini Cara Urus Jamsostek (BPJS TK)

Bagi para pekerja atau seorang karyawan, tentu sudah tidak asing lagi di telinga mereka dengan istilah BPJS Ketenagkerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan peralihan nama dari program Jamsostek, merupakan ternasuk kategori program publik yang dihadirkan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja, terlebih dalam mengatasi kemungkinan terjadinya resiko sosial dan atau ekonomi tertentu.

Intinya melalui BPJS Ketenagkerjaan, pemerintah berusaha memberikan proteksi bagi para tenaga kerja/karyawan sehingga akan sangat berguna bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja.

cara melanjutkan bpjs ketenagakerjaan

Sedangkan dalam penyelenggaraannya sendiri, BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi serta menggunakan mekanisme sistem dari asuransi sosial yang sudah lebih dulu ada di tengah kehidupan masyarkat.

Misalnya para peserta BPJS TK memiliki kewajiban untuk melakukan setoran iuran dengan kisaran jumlah tertentu setiap bulannya, sedangkan sebagai imbalannya peserta tidak hanya berhak mendapat layanan dalam urusan kesehatan, melainkan kedepannya juga dapat mencairkan potongan dari gaji bulanan yang disetorkan rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.

Apabila melihat kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan, program ini sesungguhnya mewajibkan semua pekerja di Indonesi untuk ikut menjadi peserta asuransi sosial satu ini demi keamanan mereka sendiri.

Terlepas dari hal itu semua, kami tertarik dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang sering kali timbul terkait bagaimana nasib peserta BPJS TK setelah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja? Apakah kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih diperbolehkan menikmati layanan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan diri kita sudah tidak lagi bekerja di tempat perusahaan yang sama seperti dulu?

bpjs kesehatan setelah resign

Dan dari usaha yang kami lakukan untuk mencari jawaban dari persoalan tersebut melalui berbagai sumber, ternyata meskipun sudah resign kita masih diperbolehkan memakai layanan BPJS Ketenagakerjaan, jadi jangan khawatir.

Untuk mengetahui caranya silahkan simak sedikit pembahasan di bawah ini dengan cermat, yang akan menjelaskan cara mengganti asuransi BPJS Ketenagakerjaan jika kita telah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.

Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Baru Setelah Resign


Jika keadaan resign dari perusahaan tempat bekerja dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada 2 kemungkinan yang bisa saja terjadi kedepannya terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan kita nantinya. Dan kemungkin-kemungkinan juga berpotensi memiliki pengaruh secara langsung bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. Membuat Keputusan Bekerja di Perusahaan Baru


Dikala ada sesorang telah menghendaki untuk resign dari tempat awal bekerja, tentu pada biasanya bagi yang masih usia produktif akan berusaha memanfaatkan waktu dan kesempatan yang ada sebaik mungkin untuk mencari pekerjaan baru.

cara mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Siklus kegiatan seperti ini sebenarnya sudah menjadi hal lazim dan lumrah terjadi di masyrakat umum, termasuk diantaranya para karyawan yang mengalami nasib pemecatan atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan.

Baik bagi karyawan yang resign, habis masa kontrak kerja atau di-PHK, pada intinya memiliki kesamaan status bahwa si pekerja telah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di tempat bekerja yang lama.

Jika seseorang karyawan sudah berhasil untuk berpindah tempat di perusahaan baru itu merupakan kabar yang baik, akan tetapi jika karyawan tersebut masih berkeinginan untuk menyandang status kepesertaannya di asuransi jaminan soisal ketenagakerjaan (BPJS TK) seperti di perusahaan sebelumnya, maka langkah yang bisa dilakukan hanyalah sedikit melakukan pembaruan data saja.
 sesuai yang diperlukan.

Dan sekali lagi kita tidak perlu khawati jika sandainya atau sedang mengalami hal seperti ini, karena pada umumnya proses mutasi atau perpindahan BPJS Ketenagakerjaan yang kita akan diurus langsung oleh tempat kerja baru kita. Asalkan dengan syarat bahwa tempat kerja atau perusahaan baru yang kita geluti sudah menggunakan dan menerapkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Beda ceritanya apabila perusahaan baru tempat kita bekerja ternyata masih belum mempraktikkan menggunakan layanan pemerintah ini. Maka yang ada jalan satu-satunya kita hanya bisa beralih menggunakan BPJS Ketengakerjaan kategori program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan kategori program perorangan.

2. Mengambil Kebijakan Dengan Tidak Bekerja Lagi


cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan secara online

Apabil kita telah mengambil kebijakan dengan memutuskan tidak bekerla lagi sesudah mengundurkan diri, maka solusi tepat yang bisa kita pilih tidak lain adalah dengan beralih menjadi program BPJS Mandiri. Sebagai catatan bahwa program ini sebenarnya juga tidak jauh berebeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan yang bekerja diperushaan.

Misalnya seperti kewajiban iuran bulanan yang masih akan dikenakan bagi kita sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan program mandiri. 

Meski demikian tetap saja akan nampak perbedaannya pada saat proses pengurusannya, yaitu jika dulu masih berstatus sebagai karyawan akan diwakilkan oleh perusahaan perihal iuran bulanam, maka setelah menjadi peserta mandiri untuk langkah mengurus serta penyetoran iuran kepesertaan akan dilakukan oleh diri sendiri

Gimana sudah paham bukan dari 2 kemungkinan yang bisa saja terjadi bagi karyawan, apabila masih ingin menyandang status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk langkah keamanan dari resiko soial dan ekonomi?

Cara dan Syarat Pengurusan BPJS TK Pasca Resign


Lalu, persyaratan apa saja yang diperlukan serta bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan pasca resign?

cara mutasi bpjs ketenagakerjaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Sebenarnya dalam prosesnya sendiri tidak ada perbedaan dengan ketika proses awal pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta mandiri.

# Surat Pernyataan Resign


Hal pertama yang wajib harus ada dari kita adalah surat pernyataan resign atau ada juga yang menyebutnya sebagai surat referensi kerja. Berkas satu ini perlu kita persiapkan jika benar-benar berkehendak ingin beralih menjadi pengguna layanan BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Surat resign atau surat referensi kerja ini yang mengeluarkan adalah langsung dari pihak perusahaan. Surat ini berisi penjelasan yang menerangkan bahwa kita dinyatakan benar pernah ikut bekerja dan pernah memiliki ikatan diperusahaan yang bersangkutan. Selain itu surat ini juga menyertakan informasi lain di dalamnya misalnya seperti alamat penempatan kerja, waktu durasi kerja dan lain sebagainya.

# Berkas Dokumen Pendukung


Jangan sampai lupa untuk mempersiapkan berkas dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, agar kedepannya tidak terjadi suatu gangguan yang berpotensi menghambat dan menjadi kendala proses pengurusan BPJS TK program mandiri.

Berikut ini berkas dokumen pendukung yang wajib untuk dipersiapkan, yaitu :

  • Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Harap diperhatikan, bahwa untuk berkas selain pas foto harus menyertakan salinannya, selain sebagai langkah mengantisipasi kendala hal ini juga bisa menjadi pilihan tepat untuk membantu kita dalam proses verifikasi nantinya. 

# Mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 


Apabila dirasa semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap semua, kini saatnya ke langkah berikutnya yaitu membawa semua berkas ke kantor cabang BPJS Ketenagkerjaan terdekat.

Pertama-tama mulailah dengan mengisi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan jangan lupa juga untuk melakukan pendaftara. Pastikan kelengkapan semua berkas dokumen sudah beres karena semua ini demi kelancaran proses administreasi agar dapat berjalan dengan lancar.

# Jangan Lupa Lunasi Tunggakan


Beberapa kasus menunjukkan bahwa ada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran belum terbayarkan. Tunggakan seperti ini umumnya terjadi karena disaat masa pasca resign peserta tidak serta merta langsung melakuka pengurusan peralihan BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri bagi yang ingin melanjutkannya.

Jadi sebaiknya kita selesaikan tunggakan yang ada terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah proses perlaihan BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

bpjs kesehatan setelah resign

Setelah proses peralihan kepesertaan ke BPJS Ketenagakerjaan mandiri sudah selesai, maka kita bisa membuat kesepakatan baru dengan memilih kelas serta besaran iuran yang dikehendaki. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi para pesertanya misalnya saja satu contoh seperti adanya JHT (Jaminan Hari Tua), itulah satu diantara pertimbangan mengapa kita sebaiknya masih menjadi pengguna layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan mengenai cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign kerja. Semoga bisa membantu.

0 Response to "Baru Resign? Begini Cara Urus Jamsostek (BPJS TK)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel