-->

Cara Tepat Mencairkan BPJS TK Tanpa E-KTP, Ini Solusinya!

Bagi kita yang telah berusia di atas 17 tahun atau mungkin sudah menikah, maka secara otomatis sudah memenuhi syarat akan batas usia minimal untuk mengajukan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Termasuk bagi orang asing yang telah mendapat izin untuk tinggal di Indonesia dan memenuhi kedua salah satu diantara kedua syarat sebelumnya.

KTP berfungsi sebagai tanda identitas resmi bagi setiap orang yang menduduki di suatu wilayah negara Indonesia, dan dengan memiliki KTP kita juga dianggap sah dan diakui sebagai kewarganegaraan. Selain itu KTP secara tidak langsung juga memuat beberapa data pribadi kita, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan dan lain sebagainya.

Ketika waktu masih belum seperti sekarang ini, zaman dulu orang-orang memiliki KTP dalam bentuk lemabaran kerta yang dilaminating. Namun seiring berkembangnya kemajuan tekhnologi, sejak tahun 2009 yang lalu pemerintah tidak segan dan tanpa keraguan meluncurkan kartu penduduk elektronik (E-KTP) bagi warga negaranya.

Mengapa musti disebut sebagai KTP Elektronik? Ya, karena kartu tanda penduduk ini sengaja dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik kartunya ataupun fungsi penggunaannya sudah berbasis komputerisasi.

Dan dapat dikatakan bahwa KTP atau yang sekarang dikenal sebaga E-KTP, memiliki peran penting dan sangat vital dalam kegunannya di kehidupan kita sehari-hari. Misalnya saja, ketika kita hendak membuka rekening bank, maka wajib ada E-KTP, ketika kita ingin melamar kerja harus menunjukkan atau menyertakan salinan E-KTP, ketika kita sedang tersesat diperjalanan yang kita sendiri tidak tahu arah, maka E-KTP akan menunjukkan fungsinya apabila misalnya kita memperlihatkan kepada aparat yang berwenang seperti polisi, kepala desa dan lainnya untuk meminta tolong, karena didalam E-KTP sendiri tertera alamat tempat tinggal kita.

Selain itu, E-KTP juga menjadi salah satu syarat utama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi mereka yang ingin mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS TK yang dimiliki.Tanpa bisa menunjukkan KTP maka sudah dipastikan keingina untuk mencairkan dana JHT akan gatot (gagal total).

Lalu bagaimana jika kita sedang tidak memiliki E-KTP dikumpulan dokumen kita, baik karena baru saja kehilangan, E-KTPnya terbakar, rusak tidak bisa terbaca atau memang dari pihak yang berwenang berlum menerbitkannya untuk kita.

Bukankah dana JHT BPJS TK tidak akan bisa cair tanpa adanya E-KTP? Apakah berakhir dengan pupusnya harapan untuk sementara waktu? Jangan khawatir, karena pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya secara mendetail dan rinci jika hal tersebut terjadi pada kita, situasi yang tidak kita harapkan seperti hilangnya E-KTP malah menimpa kita. Selain itu kami juga akan memaparkan dengan lengkap tahap demi tahap untuk menemukan solusi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Baiklah dengan senang hati mari kita simak pembahasan selengkapnya di bawah ini, tentang cara mencairkan saldo JHT Jamsostek (BPJS TK) tanpa KTP bagi peserta yang kebetulan belum atau tidak memiliki KTP Elektronik.

Mencairkan JHT Jamsostek (BPJS TK) Tanpa E-KTP


pencairan jamsostek (bpjs tk) tanpa ktp

Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi solusi tepat mengenai cara mencairkan saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan tanpa KTP, entah karena peserta yang bersangkutan belum atau tidak memiliki E-KTP tersebut.

Mengingat sebagaimana kebijakan pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, bahwa satu diantara persyaratan utama agar dapat mengambil simpanan uang tabungan JHT adalah wajib menyertakan berkas dokumen berupa E-KTP sebagai kartu identitas kependudukan . Mau mengelak seperti apapun, syarat E-KTP memanglah tidak akan bisa digantikan oleh kartu identitas lainnya yang dimiliki, misalnya kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) yang diterbitkan dari kepolisian.

Jadi apabila teman-teman pernah mendengar di luar sana bahwa ada yang mengatakan tetap bisa mencairkan dana Jamsostek/BPJS TK memakai SIM sebagai pengganti dari E-KTP, maka dapat dipastikan itu tidak benar adanya dan informasi tersebut jelas salah . Sekali lagi pesan kami jangan dipercaya berita seperti itu. Meskipun hal semacam itu bisa terjadi pada beberapa tahun yang lalu, karena pada saat itu memang masih diberlakukan penggunaan SIM sebagai ganti dari E-KTP. Tapi sekarang ini semua telah berbeda, dan cara tersebut yaitu menggunakan SIM untuk mencairkan dana JHT sudah tidak lagi dapat bekerja.

Ada satu diantara sekian alasan yang cukup logis, kenapa kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim dana JHT, diwajibkan melampirkan berkas dokumen seperti E-KTP asli beserta salinan fotokopinya, yaitu karena terdapat data NIK yang tertera di bodi fisik E-KTP itu sendiri. NIK tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan tahap validasi faktual sebelum ke tahap berikutnya dalam proses klaim dan pencairan dana JHT BPJS TK.

Lalu, bagaimana seandai kita belum atau memang tidak memiliki E-KTP fisik tersebut? Entah mungkin karena kartu identitas tersebut terjatuh dan hilang, atau pada kenyataannya sebetulnya kita sudah mengurus pembuatan E-KTP sebelumnya, tapi faktanya hingga sekarang ini belum jadi jadi juga dan tidak pernah kita terima. Saran kami harap maklum, tidak bisa dipungkiri bahwa beberapa waktu yang lalu memang di sebagian daerah dalam pelayanan pengurusan E-KTP masih terjadi kesulitan, bahkan kadang sampai berbulan-bulan lamanya E-KTP yang kita pesan belum terbit juga.

Nah kalau demikian cerita yang dialami oleh kita, apakah masih bisa mengambil simpanan tabungan dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya berkas vital KTP Elektronik?

Selamat! Karena terkait persoalan tersebut jawabannya adalah bisa! Ya, bisa. Ternyata kita masih diperbolehkan mencairkan uang Jaminan Hari Tua meski tak memiliki E-KTP fisik secara utuh. Dan sebagai gantinya, syarat yang perlu kita lakukan adalah dengan membuat dokumen lain yang berfungsi menjadi berkas pengganti. Nah lho kok bisa?

Tenang jangan terburu kaget apalagi cemas gara-gara penasaran. Berkas pengganti yang kami maksud tidak lain adalah berupa Resi E-KTP yang bisa didapat di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, atau teman-teman juga bisa memakai resi resmi yang dikeluarkan dari kelurahan. Dan tegas kami nyatakan, selain dari itu dipastikan tidak berlaku untuk sementara waktu.

Jadi seandai kita atau teman-teman kita diluar sana sesama peserta BPJS TK ada yang ingin mencairkan dana JHT tapi merasa terkendala karena alasan tidak punya E-KTP, silahkan selesaikan masalah tersebut dengan cara pergi ke dinas kependudukan dan catatan sipil yang ada di kota kita, atau kelurahan setempat untuk keperluan meminta agar dibuatkan resi resmi E-KTP Anda.

Jika nanti kedepannya kita sudah memastikan memiliki resi resmi KTP Elektronik yang diterbitkan dari dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan, maka kita bisa melanjutkan langkah pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaa meski tanpa disertai E-KTP fisik.

Tapi tentu saja jangan sampai lupa untuk sebelumnya juga melengkapi berkas-berkas dokumen lainnya seperti yang kami tuliskan di bawah ini.

  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu Kepesertaan BPJS TK asli beserta salinan fotokopinya
  • Surat KK (Kartu Keluarga) asli beserta salinan fotokopinya
  • Fotokopi rekening tabungan a/n pribadi
  • Surat Paklaring/Surat Rekomendasi/Surat Pengalaman Kerja/Surat Referensi

Selain itu bagi yang riwayat berhenti bekerja dari perusahaan karena faktor di-PHK, jangan sampai lupa wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang diterbitkan langsung dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Dan bagi peserta yang memiliki riwayat berhenti bekerja dari perusahaan terakhir dengan sebab keterangan habisnya masa kontrak kerja, maka harus diperhatikan untuk melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kali pertama diterima.

Namun apabila ternyata teman-teman juga memiliki permasalahn terkait tidak adanya surat paklaring unutuk mencairkan dana JHT, maka ada baiknya untuk menyimak solusi jitu lebih mendetail di artikel kami sebelumnya agar tidak menjadi ribet. Untuk lebih selengkapnya yuk klik saja Di Sini.

Demikianlah informasi dunia kerja dan seputar BPJS Ketenagakerjaa kami kali ini. Semoga apa yang kami sampaikan bisa membantu bagi teman-teman yang sedang mencari tahu tentang cara bagaimana agar bisa mencairkan JHT Jamsostek(BPJS TK) meski tanpa memiliki KTP Elektronik secara fisik. Jangan lupa membagikan informasi ini di media sosial, karena dengan itu tentu banyak di luar sana yang juga membutuhkan sehingga merasa terbantu.

Sekian dari kami dan terima kasih.

0 Response to "Cara Tepat Mencairkan BPJS TK Tanpa E-KTP, Ini Solusinya!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel