-->

Cara Mencairkan JHT Dengan Surat Lain Pengganti Paklaring, Simpel Banget!

Bagi kita yang sudah beranjak pada usia dewasa, kegiatan bekerja bukan lagi hanya sekedar dikatakan sebagai hal lumrah, melain sudah naik kelas menjadi berstatus kewajiban bagi setiap orang. Karena dengan bekerja akan menjadi media manusia untuk bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari, atau minimal demi sesuap nasi untuk esok hari.

Sebenarnya bekerja memang memiliki banyak manfaat dan kebaikan untuk manusia itu sendiri dan bukan hanya berkutat seputar memenuhi kebuhutan sehari-hari, misalnya manusia akan dapat menerapkan hubungan sosial dengan sesama manuia, jadi secara tidak langsung akan menuntun diri kita untuk menjaga sikap, perilaku dan ucapan agar tidak melukai yang lain sesama rekan kerja, atau minimal berusaha menjaga reputasi riwayat kerja dengan baik. Misalnya lagi ada yang dengan bekerja manusia bisa merasakan hidupnya lebih bergairah, cenderung terbiasa berpikir positif menyehatkan otak, karena dengan menganggaur juga bisa saja membuat yang bersangkutan mengidap gangguang psikis.

Dan ragam dari kegiatan masyarakat untuk melakukan kegiatan bekerja juga banyak pilihan, ada yang mulai dari pekerjaan kasar seperti tukang batu, pekerjaan pemasaran seperti jualan sayur, pekerjaan terkontrak waktu dan atau disertai tempat sperti karyawan hingga pekerjaan jasa layaknya seorang konsultan, guru pengajar dan lai sebagainya.

Tapi apapun itu pekerjaan yang ada, asal tidak merugikan orang lain dan kita juga menyukainya agar bisa menikmatinya dalam melakukannya,  kami kira itu adalah pekerjaan sempurna bagi setiap orang.

Jadi sudah tahu bukan apa intinya? Yups, syukuri dulu apa yang ada, soal pengembangan penghasilan tambahan itu nomor yang kesekian setelah yakin bahwa kebutuhan pokok sehari-hari kita dan bersama keluarga jika sudah punya, benar-benar sudah tercukupi.

Ngomong-ngomong soal kerja, pada umumnya siapapun orang yang bekerja di tempat yang sudah menerapkan dan disiplin terkait sistem administrasi seperti perusahaan, kabrya jika disaatnya kita sudah berhenti bekerja nantinya, maka dari perusahaan akan menerbitkan Surat Paklaring kepada kita. Beberapa ada yang bilang surt referensi, surat rekomendasi, surat pengalaman kerja dan lain sebagainya.

Bisa dikatakan bahwa Surat Paklaring ini penting adanya. Mengapa bisa demikian? Ya, karena Surat Paklaring bisa berfungsi sebagai bobot nilai ketika disuatu waktu kita ingin melamar pekerjaan baru lagi diperusahaan lainnya. Ibarat suatu peribahasa, Surat Paklaring bagi pencari kerja bagaikan penghargaan dan bukti keseriusan pengabdian diri, baik dari segi waktu dan tenaga ketika masih bekerja diperusahaan sebelumnya. Karena biasanya Surat Paklaring isi di dalamnya menjelaskan riwayat pengabdian kerja seseorang di sebuah perusahaan dari tanggal, bulan dan tahun sekian sampai tanggal, bulan dan tahun sekian.

Selain itu adakalanya juga Surat Paklaring disisipkan deskripsi yang menggambarkan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat pada posisi tertentu, dan tak luput juga ada yang disertakan beragam pencapaian prestasi selama masih diperusahaan sebelumnya. Jadi ada beberapa contoh surat paklaring dengan penampilan yang berbeda.

Namung, siapa sangka bahwa Surat Paklaring juga memiliki kedudukan penting bagi para tenaga kerja yang sudah mejadi peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat bahwa BPJS TK memiliki program JHT (Jaminan Hari Tua) berupa tabungan yang bisa dicairkan jika sudah memenuhi syarat dan kondisi yang sudah ditentukan. Dan termasuk satu diantara syarat pentingnya adalah berkas dokumen berupa Surat Paklaring ini untuk dapat mencairkan JHT BPJS TK.

Jadi bagi teman-teman sesama pejuang nafkah untuk yang tercinta di rumah jangan sampai lupa ya, jika suatu saat nanti hendak berhenti bekerja dan ingin mencairkan dana JHT yang dimiliki, agar mengurus terlebih dahulu Surat Paklaring kepada HRD Perusahaan, dan jika sudah didapat harap menjaganya dengan baik agar tidak hilang, rusak, terbakar, luntur dan kemungkinan jelek lainnya.

Lalu, bagaimana jika ternyata kita terlanjur tidak memilki Surat Paklaring untuk mencairkan JHT Jamsostek (BPJS TK), apakah ada alternatif lain yang bisa menggantikan kedudukan surat tersebut? Dan apakah bisa pencairan BPJS tanpa Paklaring?

Baiklah agar jadi lega, mari kita simak bersama pembahasan lebih mendalam mengenai hal tersebut di bawah ini.

Berkas Pencairan JHT Sebagai Pengganti Paklaring


contoh surat disnaker untuk pencairan jamsostek

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah banyak yang mengerti, bahwa salah satu syarat utama untuk bisa berhasil mencairkan uang tabungan JHT adalah dengan menyertakan Surat Paklaring yang diterbitkan langsung dari perusahaan sebelumnya pada saat kita memutuskan berhenti bekerja.

Surat Paklaring atau yang kadang kala masyarakat menyebutnya dengan surat rekomendasi, surat referensi atau surat pengalaman kerja, merupakan surat yang dikeluarkan langsung oleh personalia atau HRD perusahaan kepada setiap karyawan yang sudah mengundurkan diri dan berhenti bekerja.

Seperi yang kita bahas sebelumnya, bahwa diantara kegunaan dari Surat Paklaring ialah dapat menjadi bukti tertulis pengalaman kerja yang bisa kita sertakan disaat ingin mengirim lamaran kerja di tempat perusahaan lainnya. Dalam suatu event yang menyelenggarakan proses rekrutmen karyawan baru, bagi mereka yang melampirkan surat pengalaman kerja (Paklaring) biasanya berpotensi memiliki peluang lebih besar untuk bisa diterima dari pada pelamar lainnya.

Dan yang merupakan paling penting tidak boleh dilewatkan adalah, Surat Paklaring ternyata sangat diperlukan ketika hendak mengajukan klaim dan pengurusan pencairan dana JHT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Karena faktanya berkas tersebut dinyatakan sebagai satu diantara dokumen persyaratan yang wajib untuk dilampirkan. Tanpa bisa memberikan Surat Paklaring, maka kemungkinan sejumlah uang dani saldo JHT kita akan ditangguhkan atau tidak bisa cair.

Akan tetapi dari pengamatan dan pengalaman kami dari kejadian yang sudah-sudah, ternyata gambaran Surat Paklaring yang isinya begitu mendetail seperti yang telah kami utarakan sebelumnya di atas, siapa yang menyangka hanya diberikan kepada para karyawan-karyawan tertentu yang masuk dalam kategori berijazah, misalnya karyawan pabrik, produksi, pekerja kantoran, pemasaran dan lain sebagainya. Sementara bagi yang kurang beruntung tak berijazah misalnya seperti buruh-buruh kasar, maka ada kemungkinan saat mereka hendak benar-benar resign, dari pihak perusahaan tidak serta merta menerbitkan Surat Paklaring (surat pengalaman kerja).

Pengalaman dari literasi yang kami ketahui sewaktu saudara dekat kami ada yang jauh-jauh merantau ke wilayah perkebunan kelapa sawit di daerah pulau Sumatera, para karyawan yang menjadi pekerja kasar di bagian lapangan seperti buruh perawatan, tukang manen, tukang muat buah dan sebagainya, ternyata mereka tidak menerima surat pengalaman (Paklaring) setelah benar-benar mengundurkan diri.

Mereka yang termasuk BHL (Buruh Harian Lelas) hanya diberikan surat keterangan yang cukup simpel dan sederhana, dan berisi keterangan dari surat tersebut hanya menyatakan bahwa nama yang disebut sudah berhenti bekerja. Tanpa ada ulasan jabatan atau prestasi yang pernah didapat selama masih bekerja.

Tentu timbul pertanyaan di dalam benak dada teman-teman, apakah benar bisa surat keterangan tersebut menjadi berkas persyaratan klaim serta pencairan JHT, yang mana akan menjadi pengganti Surat Paklaring? Kami tuturkan jawabannya adalah bisa! Karena surat tersebut di dalamnya terdapat keterangan pokok bahwa yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

Di bawah ini ada sampel gambar atau foto sebagai contoh bentuk dari surat keterangan telah berhenti bekerja yang diterbitkan langsung oleh perusahaan.

surat paklaring bpjs

Seperti itulah contoh surat keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk klaim JHT Jamsostek (BPJS TK). Gimana teman, cukup simpel dan sederhana bukan?

Dan mengingat bahwa isin dari surat keterangan tersebut hanya menyatakan tanda berhenti bekerja, maka hanya bisa difungsikan untuk mengurus klaim dan pencairan dana JHT BPJS saja. Tidak berlaku misalnya dipakai untuk keperluan selain itu, seperti digunakan untuk surat pengalaman kerja.

Jadi untuk mengambil uang dari dana JHT yang sudah terkumpul, kita tidak serta merta harus memiliki Surat Paklaring yang isinya sama persis dan mendetail seperti apa yang kami sampaikan sebelumnya. Yang menjadi point terpenting adalah bahwa surat keterangan tersebut memang ditebitkan langsung dari perusahaan, yang menyatakan bahwa seorang karyawan bernama ini sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka itu sudah cukup dan dapat digunakan untuk keperluan pengajuan klaim dan mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua.

0 Response to "Cara Mencairkan JHT Dengan Surat Lain Pengganti Paklaring, Simpel Banget!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel