-->

10 Alasan Pencairan JHT Ditolak, Ini Solusinya

Tahukah kamu? Sebenarnya apabila kita sudah benar-benar menyiapkan segala syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, untuk proses mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) hingga sukses bisa dikatakan akan berjalan lancar dan cukup mudah lho!

Meskipun demikian tetap tidak bisa dipungkiri, masih tidak sedikit peserta BPJS TK yang mengalami kendala pada bagian kelengkapan berkas. Sehingga pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya penolakan ketika proses pengajuan klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketengakerjaan.

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Akan tetapi hal ini harap dimaklumi, karena bagaimanapun syarat administrasi termasuk menjadi bagian dari langkah kemananan untuk menjaga hak kita sebagai peserta agar terproteksi. Bukan justru mengambil kesimpulan yang kurang tepat dengan merasa dibebani banyaknya berkas yang harus dipersiapkan.

Sekali lagi silahkan diingat, bahwa proses administrasi tidak lain semat-semata hanya demi agar dana JHT yang cair bisa diterima oleh pihak yang tepat, serta menghindari agar tidak jatuh ditangan yang salah atau praktik gelap pencucian uang.

Pada fokus penulisan artikel kali ini, kami hendak mengangkat topik tentang sederet alasan mengapa terjadi penolakan terhadap pengajuan klaim dan pencairan dana JHT BPJS TK. Selain itu juga tidak lupa menyertakan solusi cara menanganinya. 

Namun sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan yang semakin menarik, harap diperhatikan bahwa skala pembahasan kali ini hanya terpaku pada yang melakukan proses pecairan seluruh dana JHT BPJS TK, atau pencairan 100% bagi yang sudah berhenti bekerja.

pencairan bpjs tanpa ktp

Mengapa demikian, karena tentu teman-teman pembaca dan para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sudah pada tahu bila ada opsi lain utuk besaran pencairan, misalnya seperti pencairan sebesar 10% atau 30% dari dana JHT bagi para peserta yang masih aktif dan masih bekerja sebagai karyawan perusahaan.

Baiklah, di bawah ini akan kita bahas lebih lanjut mengenai alasan terjadi kegagalan pencairan dana JHT. Silahkan menyimaknya dengan tenang dan baik agar memperoleh solusi terbaik sesuai apa yang diharapakan.

10 Alasan Klasik Penolakan Pencairan JHT BPJS TK


Dari judul di atas tentu sudah pada mengerti bukan, bahwa kami akan menjelaskan secara detail dan rinci terkait permasalahan yang terjadi, dan tidak lupa disertai solusi serta tips untuk mengatasinya, agar permasalah clear dan dana JHT sukses cair.

Berikut 10 alasan klasik mengapa pengajuan klain dan pencarian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kita ditolak.

1. Hilangnya Kartu BPJS TK


Kartu BPJS TK atau nama lain dari KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) adalah sebagai tanda bukti bahwa kita benar-benar menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.

jasa pencairan bpjs

Selain itu kartu ini menjadi satu diantara syarat utama yang harus terpenuhi ketika hendak mencairkan dana JHT. Apabila peserta tidak dapat menunjukkan Kartu BPJS TK atau KPJ, maka sudah bisa dipastikan usaha klaim dan pencairan dana JHT akan ditolak.

Seringnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menunjukkan kartunya bukan hanya karena mengalami kehilangan kartunya, ada juga karena kartunya terbakar, rusak, tidak bisa terbaca dan sebagainya. 

Nah supaya tetap bisa mencairkan dana JHT meski tanpa menyertakan kartu BPJS TK atau KPJ, saran kami sebaiknya kita pergi ke kantor polisi dan membuat surat keterangan kehilangan. Setelah itu segera berangkat ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim dan pencairan dana JHT, karena surat tersebut pada umumnya hanya berlaku selama beberapa hari saja.

Akan tetapi seandai surat kehilangan masih ditolak dari pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan, jalan lainnya yaitu dengan membuatnya kembali. Untuk caranya silahkan Klik Di Sini.

2. Tidak Memilik E-KTP


E-KTP sebagai kartu yang menunjukkan tanda identitas diri kita, wajib dilampirkan ketika peserta BPJS TK hendak memproses pencairan dana JHT. Biasanya petugas akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP sebagai pendukung tahap validasi data.

syarat mencairkan bpjs tanpa paklaring

Jadi bagaimanapun kondisinya, seandai peserta tidak dapat menunjukkan kartu identitas berupa E-KTP, sudah dipastikan pihak BPJS TK akan menolak dan tidak bisa membantu melanjutkan proses klaim dan pencairan dana JHT. Harap diperhatikan bahwa status berkas dokumen E-KTP tidak bisa diwakilkan dengan berkas dokumen semisalnya, seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi), Kartu Anggota Partai, Kartu Indonesia Pintar dan lain sebagainya.

Dan mengingat bahwa proses pembuatan E-KTP tidaklah seketika jadi melainkan memerlukan waktu dalam proses pencetakannya, saran kami solusi terbaik adalah dengan kita menyerahkan resi resmi E-KTP yang dikeluarkan langsung dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kelurahan setempat. 

Resi resmi E-KTP tersebut akan diterima oleh pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan dan biasanya sudah bisa digunakan untuk melakaukan klaim dan pengurusan pencairan dana JHT.

3. Tidak Mempunyai Paklaring


Ketika kia hendak akan mengurus proses pencairan dana JHT, syarat lain yang wajib kita bawa adalah surat keterangan yang dikeluarkan dari perusahaan tempat kita bekerja. Surat tersebut biasanya berupa Surat Paklaring, namun peserta juga bisa menggunakan surat pengalaman kerja, surat referensi atau berupa surat rekomendasi dari perusahaan.

pencairan bpjs tanpa paklaring

Inti dari surat tersebut bahwa berisi keterangan yang menyatakan kita sudah bena-benar berhenti bekerja pada perusahaan tersebut.

Kapan surat itu bisa didapat? Surat tersebut bisa diperoleh peserta BPJS TK setelah resign dari perusahaan. Jadi apabila kita tidak bisa menyertakan surat paklaring, yang ada proses klaim dan pencairan dana JHT kita akan sia-sia atau gagal.

Lantas, bagaimana jika ada karyawan yang sudah terlanjur berhenti kerja dari perusahaan, akan tetapi tidak mengantongi surat paklaring? Solusi apa yang bisa dilakukan?

Saran kami bagi yang mengalami cerita seperti di atas, jalan yang bisa ditempuh yaitu dengan mendatangi perusahaan untuk keperluan mengurus pembuatan Surat Paklaring. Dan apabila ternyata status perusahaan suadah tidak ada atau berhenti beroperasi, kita bisa mengambil alternatif lain dengan cara membuat surat pernyataan sendiri di atas materai, yang isi surat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang dulu pernah ditempati untuk bekerja, saat ini benar-benar sudah tutup.

4. Tidak Punya Kartu Keluarga


Tahukah kamu, bahwa KK (Kartu Keluarga) memiliki status yang sama pentingnya seperti E-KTP, baik KK yang asli maupun salinannya merupakan bagian dari syarat penting yang harus dipenuhi ketika mencairkan dana JHT BPJS TK.

pencairan bpjs tanpa kk asli

Apabila dalam kenyataannya KK yang dimiliki sudah hilang atau lenyap di telan lupa, solusi satu-satunya ialah dengan membuatnya kembali. Mengingat bahwa berkas dokumen KK tidak dapat digantikan dengan apapun.

5. Status Kepesertaan Non-Aktif


Siapa yang menyangka, bahwa untuk mencairkan seluruh dana JHT yang dimiliki hingga 100%, syarat wajib yang tidak boleh ketinggalan adalah bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dinyatakan non-aktif.

 cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online

Dan hal ini memang perlu kami tekankan, mengingat ada beberapa kasus bahwa peserta masih saja dinyatakan aktif status kepesertaannya, meskipun sudah resmin berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya. Ujung-ujungnya proses klaim dan pencairan dana JHT akan ditangguhkan hingga status kepesertaan benar-benar sudah dinon-aktfikan.

Bagi yang belum tahu cara menonaktfikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, temukan caranya Di Sini.

6. Belum Memiliki Rekening Tabungan Pribadi


Sejak tanggal 1 September 2015 lalu, terjadi perubahan peraturan Jamsostek (Jaminia Sosial Tenaga Kerja) dan diantaranya mewajibkan bagi peserta BPJS TK yang hendak mencairkan dana JHT, agar sudah mempersiapkan dan membawa buku rekening tabungan atas nama pribadi, baik bukur rekening yang asli maupun beserta salinannya.

pencairan jht bpjs tk di tolak

Mengapa harus atas nama pribadi, hal ini karena uang dari pencairan dana JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening tabungan yang dilampirkan.

Jadi bagi yang belum memiliki rekening bank, silahkan membuatnya terlebih dahulu di kantor bank terdekat, seperti bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bukopin.

7. Wajib Menyertakan Akte dari PHI


Bagi peserta BPJS Ketengakerjaan yang sudah berhenti bekerja karena di-PHK oleh perusahaan, terhitung sejak tanggal 1 September 2015 proses pencairan dana JHT mensyaratkan agar peserta melampirkan akte pernjanjian bersama yang dikeluarkan dari pihak PHI (Peradilan Hubungan Industrial).

Akte ini semacam dokumen yang berisikan tanda kesepakatan bersama baik dari pihak pekerja, perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk mengantisipasi apabila terdapat tuntutan-tuntutan di kemudian hari. Akte dari PHI akan kita terima ketika kita sudah dipecat oleh perusahaan.

8. Melampirkan PKWT 


PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kali perta diterima merupakan satu diantara berkas persyaratan tambahan khusus bagi para karyawan tenaga kontrak.

Tanpa menyertakan PKWT proses pencairan dana JHT tidak akan berhasil. Oleh karenanya jangan lupa memastikan ketika setelah selesai masa kontrak kerja, kita sudah haris memegang PKWT yang kali pertaman diterima.

9. Belum Memenuhi Batas Minimal Masa Tunggu


Batas minimal bagi yang hendak mencairakan dana JHT setidaknya sudah selama satu bulan. Bahkan jika masih kurang sehari saja piihak pegawai BPJS Ketengakerjaan masih tidak dapat membatu. Jadi harap bersabar sebentar hingga genap satu bulan.

waktu menunggu pencairan bpjs tk

Teman-teman dapat mengetahuinya terhitung sejak tanggal kita berhenti bekerja, sesuai yang tertera di Surat Paklaring.

10. Sudah Terdaftar Kembali Sebagai Peserta BPJS TK


Pencairan dana JHT hingga 100% hanya diperuntutkan bagi peserta yang sudah dalam kondisi menganggur, atau sudah berhenti bekerja.

kpj adalah

Namun apabila peserta dilain waktu setelah resign ternyata sudah diterima kerja di perusahaan lain, serta perusahaan tersebut mewajibkan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pupus sudah untuk harapan pencairan dana JHT hingga menunggu kesempatan masa menganggur yang akan datang lagi.

Itulah pembahasan 10 alasan ditolaknya pencairan dana JHT. Dan sebagai tambahan saran kami agar peserta memastikan terlebih dahulu, bahwa semua berkas data masih dalam kondisi baik, sesuai fakta atau tidak dibuat-buat dan bisa terbaca.

Dan bagi yang mengajukan pencairan dana JHT dengan saldo di atas RP 50 Juta, kami sarankan agar tidak lupa menyertakan NPWP sebagai syarat wajib lainnya.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan dan semoga bermanfaat.

0 Response to "10 Alasan Pencairan JHT Ditolak, Ini Solusinya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel