-->

Cara Cepat Mencairkan JHT di Kantor Pos, Buktikan!

Ada sesuatu yang baru nih! Yups, BPJS Ketenagakerjaan sudah meluncurkan varian lain untuk peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ketika hendak mencairkan dana JHT yang dimiliki, yaitu peserta BPJS TK dapat melakukan klaim dan menerima uang dari pencairan JHT melalui bantuan kantor POS Indonesia. Gimana sensari baru bukan?!

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi semua peserta BPJS TK, karena bisa menjadi opsi alternatif lain yang patut untuk dicoba selain mencairkan dana JHT melalui layanan E-Klaim JHT, Klaim di Bank-bank tertentu, ataupun proses klaim dan pengambilan dana secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat seperti yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya.

Sebenarnya bila ditelisik lebih mendalam, dari semua ragam metode cara klaim dan mencairkan dana JHT yang sudah pernah kita bahas diartikel sebelumnya, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Misalnya saja seperti pilihan mencairkan dana JHT langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, meski menjadi metode rasa rakyat karena banyak dipilih oleh peserta, akan tetapi sistem antrian online yang sering mengalami penuh pada jatah kuota yang disediakan, tidak jarang membuat para peserta mengurungkan niatnya dalam mencairkan dana JHT, karena merasa kesuiltan kebagian nomor antrian online.

Contoh lain misalnya pada metode layanan E-Klaim JHT. Adakalanya ketika melakukan proses pengajuan klaim JHT, ternyata sampai di tengah jalan terjadi error, baik karena terkendala signal kuota yang kita pakai atau memang terlalu banyak yang mengakses situs E-Klaim dalam waktu bersamaa, sehingga menjadi lemot dalam prosesnya. Selain itu, masih ada juga peserta yang gaptek dengan dunia internet, sehingga kurang bisa memaksimalkan dalam memanfaatkan pengguanan layanan E-Klaim.

Dan tentu masih banyak lagi informasi lainnya mengenai hal tersebut. Jadi apabila kita sampaikan semua di artikel ini, yang ada hanya akan membuat jenuh para pembaca dan peserta BPJS TK, bukan begitu teman?!

Terlebih mengingat bahwa pada kesempatan kali ini kita hanya fokus pada satu pembahasan, dengan mengangkat topik yang masih cukup hangat untuk diperbincangkan, yaitu mengenai bagaimana cara kita memanfaatkan kesempatan dan mencairkan dana JHT di kantor POS Indonesia.

Lal,bagaiaman sih sebetulnya langkah-langkah dan prosedur cara mencairkan dana JHT BPJS TK melalui kantor POS itu? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Kantor POS, Alternatif Baru Mencairkan Dana JHT




Siapa coba yang hingga kini hari tidak kenal dengan kantor POS? Sudah banyak yang mengerti bahwa kantor POS menjadi salah satu media legendaris yang membantu pengiriman surat menyurat sejak zaman dulu kala hingga sekarang.

Meskipun tidak dipungkiri mulai merebaknya surat menyurat media elektronik, akan tetapi seiring berlalunya waktu ternyata kantor POS juga melebarkan sayapnya dalam fungsi pelayanan, bukan hanya berkutat pada pengiriman surat, paket pos ataupun wesel pos, sehingga masih diminati di hati masyarakat.

Misalnya saja kantor POS sudah bisa membantu dalam urusan pembayaran tagihan listrik, keperluan membeli pulsa, mengangsur kreditan, menabung, meyetorkan iuran BPJS Kesehatan dan hingga dalam hal mengurus klaim serta pencairan dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja tidak elok dipandang, apabila kita hendak menggunakan pilihan kantor POS sebagai tempat klaim dan pencairan dana JHT, akan tetapi kita sendiri masih belum mengetahui caranya dengan pasti.

Perlu diperhatikan bahwa metode ini ada sedikit kesamaan dengan ketika hendak mencairkan dana JHT melalui bank, yaitu bahwa tidak semua kantor POS Indonesia dapat membantu peserta dalam pencairan dana JHT, kecuali bagi kantor POS yang sudah memiliki kesepakatan kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui keberadaan kantor POS yang sudah mendukung pelayanan pencairan dana JHT, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, seperlu menanyakan kepada petugas di sana mengenai kantor POS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti pegawai BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan pengecekan, dan apabila di kota kita ternyata ada, maka petugas akan memberikan informasi tentang alamat kantor POS yang sudah menerapkan pelayanan pencairan JHT.

Nah, setelah kita mengantongi alamat lengkap dari keberadaan kantor POS di kota kita, yang sudah mendukung pelayanan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT bagi peserta BPJS TK, selanjutnya kita tinggal mempersiapkan berkas dokumen yang wajib disertakan, untuk kemudian turut serta membawanya ke alamat kantor POS yang dimaksud.

Berikut ini adalah daftar berkas dokumen penting yang menjadi persyaratan wajib bagi peserta BPJS TK, jika hendak melakukan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT :

  • E-KTP
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) 
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Bukut Rekening Tabungan a/n Pribadi
  • Surat Paklaring/Surat Pengalaman Kerja/Surat Referensi dari Perusahaan
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi jumlah pencairan JHT > Rp 50 Juta

Silahkan daftar berkas dokumen di atas agar dibawa ketika mengajukan pencairan dana JHT di kantor POS, dan jangan lupa juga untuk menyertakan salinannya berupa fotokopi dengan masing-masing 1 (satu) lembar dari setiap berkas dokumen tersebut.

Dan apabila tenyata kita termasuk dalam kategori peserta BPJS TK dalam kondisi khusus tertentu, wajib bagi peserta untuk menyertakan berkas tambahan agar tidak gagal usaha pencairan dana JHTnya, diantanranya yaitu :

  1. Bagi peserta yang di-PHK oleh Perusahaan, wajib menyertakan akte perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pihak PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Dan ini mulai berlaku bagi yang di-PHK di atas tanggal 1 September 2015.
  2. Bagi peserta yang habis masa kontrak kerja, wajib menyertakan Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kali pertam diterima.
  3. Bagi yang hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib menyertakan surat bermaterai yang isinya menyatakan tidak bekerja lagi di wilayah kekuasaan NKRI. Selain itu juga wajib melampirkan passport dan visa bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
  4. Bagi peserta yang mengalami cacat permanen,wajib meyertakan surat keterangan cacat permanen yang dikeluarkan langsung dari dokter yang merawat.
  5. Bagi yang mewakili pengurusan pencairan dana JHT disebabkan yang bersangkutan telah meninggal dunia, wajib menyertakan berkas tambahan berupa E-KTP ahli waris beserta salinannya, surat kematian asli yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang atau salinannya yang sudah terlegalisir, surat keterangan dari ahli waris, surat nikah peserta yang bersangkutan beserta salinannya, dan terakhir fotokopi rekening tabungan a/n ahli waris.

Itulah syarat tambahan yang perlu diketahui bagi para peserta BPJS TK atau yang mewakili sebagai ahli waris jika hendak mencairkan dana JHT di kantor POS Indonesia.

Namun apabila yang dimaksud ternyata hendak mencairkan saldo seluruhnya dari dana JHT yang dimiliki atau hingga 100%, maka silahkan pastikan kondis-kondisi di bawah ini agar benar-benar terpenuhi. Karena bagaimanapun jika satu saja ada kondisi yang tidak terpenuhi, berpotensi kuat menjadi kendala ketika proses kedepannya atau jelasnya penyebab alasan gatot (gagal total). Berikut diantaranya :

  • Sudah benar-benar berhenti beraktivitas kerja di perusahaan
  • Belum berstatus bekerja lagi dan terikat pada perusahaan lain
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) sudah berstatus non-aktif genap 1 bulan

Nah, jika dirasa semua syarat berkas dokumen dan kondisi yang diminta sudah terpenuhi, silahkan langsung saja untuk peserta BPJS TK pergi ke alamat kantor POS Indonesia, yang sebelumnya sudah direkomendasikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Sesampainya disana, jangan lupa untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan kita, kapada pak pos yang bertugas di sana misalnya, yaitu untuk mengurus klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian kita lanjutkan dengan beberapa aktivitas seperlunya di sana, seperti mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas dokumen dan menandatangani surat bermaterai 6000 yang berisi pernyataan bahwa kita sudah bena-benar berhenti bekerja.

Setelah semua berkas dan kelengkapan di cek dan dinyatakan benar oleh petugas kantor POS setempat, maka kita suah diperbolehkan untuk kemabli pulang dan menunggu hasil berikutnya, yaitu dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank yang kita lampirkan.

Sebenarnya data dari berkas dokumen tersebut tidak berhenti di petugas atau pegawai kantor POS setempat, melainkan akan dilanjutkan dikirim dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh pegawai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terikat kerja sama.

Sedangkan untuk estimasi waktu pencairan saldo dana JHT, biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja semenjak berkas dokumen sudah diterima. Hanya saja beberapa kasus ada penyesuaian proses verifikasi dari kantor cabang BPJS TK, sehingga ada kemungkinan masa tunggu proses pencairan dana JHT, akan bertambah sedikit tidak hanya sekedar 5 hari saja.

Namun untuk berjaga-jaga, ada baiknya sebelum meninggalkan kantor POS yang baru saja didatangi, agar mengajukan pertanyaan batas normal masa tunggun transferan dana JHT ke nomor rekening bank kita. Jadi apabila dikemudian hari terjadi melesetnya waktu tunggu, kita bisa mendatangi atau menghubungi pihak pegawai atau kantor POS yang bersangkutan.

Lebih kurang seperti itulah informasi dan panduan yang dapat kami bagikan, terkait sensasi baru yaitu bagaimana cara menairkan dana JHT BPJS TK di kantor POS Indonesia.

Terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa membagikan artijel ini di media sosial, agar banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan diluar sana yang merasa terbantu. Semooga bermanfaat dan salam tetap semangat optimis kerja!

0 Response to "Cara Cepat Mencairkan JHT di Kantor Pos, Buktikan!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel