-->

Cara Mencairkan JHT Lebih Dari 1 Kartu, Tanpa Ribet!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh sampai ketinggalan, karena mau bagaimanapun KPJ atau kartu peserta BPJS TK adalah alat bantu fisik yang menunjukkan tanda seseorang sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain sebagai simbol tanda kepesertaan dalam bentuk fisik, KPJ atau kartu BPJS TK juga memiliki peran penting lain dalam penggunaannya yang tidak bisa digantikan dengan semisalnya.

Misalnya saja jika suatu hari peserta BPJS Ketenagakerjaan hendak mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua), baik 10%, 30% atau seluruh saldo dana JHT yang dimiliki hingga 100%, maka dalam hal ini peserta diwajibkan menyertakan KPJ atau kartu BPJS TK yang di miliki, sebagai bentuk melengkapi satu diantara syarat penting ketika melakukan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT tersebut. Dan status KPJ ini tidak bisa diwakilkan atau digantikan dengan kartu lain, mislanya seperti kartu SIM, kartu ATM dan lain sebagainya.

Jadi sampai sini pasti kita sudah bisa memahami bukan, bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan bena-benar memiliki peran vital baik dalam fungsinya maupun kegunaannya.

Sehingga tidak jarang, dalam setiap artikel yang kami bagikan seputar pembahasan BPJS Ketenagakerjaan, selalu kami upayakan untuk menyertakan saran yang berguna bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jikalau masih memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ di gengganaman, alangkah baiknya jika menyimpannya bersama dokumen penting lainnya di rumah. Mengingat bahwa kartu BPJS TK juga jarang digunakan dalam kegiatan aktivitas sehari-hari.

Atau bisa juga dengan alternatif lain, yaitu dengan menduplikasi sendiri kartu yang kita miliki dengan cara membuat akun di aplikasi BPJSTKU melalui smartphone. Kami sangat menyarankan agar hal ini dilakukan bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih jika memang merasa akan bekerja lama disuatu perusahaan, sedangkan waktu dan usia bisa saja merubah kondisi kartu dari semula yang baik menjadi tidak terbaca, jika tidak dirawat dengan baik.

Selain itu dengan peserta memiliki akun BPJSTKU, peserta sudah mengambil satu langkah lebih awal dalam hal keamanan, sebagaimana keterangan duplikasi kartu jamsostek yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa peserta bisa membuat kartu digital BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan aplikasi BPJSTKU, yang kemudian bisa di print-out menjadi fisik sewaktu-waktu saat membutuhkan, sedangkan situasi dan kondisi sedang tidak membawa kartu aslinya. 

Karena kabar baiknya kartu duplikasi versi digital yang dicetak ini, ternyata memiliki status kedudukan dan fungsi yang sama seperti kartu fisik aslinya, misalnya untuk keperluan pencairan dana JHT.

Namun kami tidak menjelaskan bagaimana cara membuat kartu digital di aplikasi BPJSTKU saat ini, karena pembahasan tersebut sudah kami kupas tuntas di artikel lainnya. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertarik memilikinya klik saja Di Sini.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengangkat topik yang kadang membuat peserta BPJS TK merasa kebingungan, karena pada beberapa kasus ada peserta yang bisa memiliki lebih dari 1 KPJ atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Di artikel ini kami akan menjelaskan secara detail dan rinci mengenai solusi, yaitu bagaimana cara mencairkan saldo dana JHT jika lebih dari 1 kartu peserta janmsostek, agar dalam proses pencairannya juga tidak ribe-ribet amat.

Kami menyadari bahwa tidak sedikit para peserta BPJS TK yang mencari solusi tersebut, apalagi jika ternyata peserta yang bersangkutan memiliki 2, 3 atau mungkin lebih 4 kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan disisi lain peserta BPJS TK juga bermaksud untuk mencairkan dana JHT dari beberapa kartu sekaligus, agar hemat waktu dan tidak ribet.

Sebelum berlanjut lebih jauh silahkan digaris bawahi, bahwa pembahasan kali ini hanya fokus pada tata cara mencairkan dana JHT BPJS TK dari beberapa kartu sekaligus, yang memang khusus diperuntutkan bagi peserta BPJS TK yang status kepesertaannya sudah non-aktif. 

Bukan tentang pembahasan bagaimana cara menggabungkan saldo JHT BPJS TK dari beberapa kartu, yang hanya bisa dilakukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika masih aktif kepesertaannya. Tapi jika merasa tertarik dan belum sempat menyimaknya silahkan teman-teman klik saja Di Sini.

Baiklah tanpa berpanjang lebar lagi, mari kita ikuti pembahasan lebih selengkapnya sampai tuntas seputar cara mencairkan dana JHT pada beberapa kartu sekaligus di bawah ini.

Mencairkan Beberapa Kartu Dana JHT Sekaligus



Mungkin ada yang masih belum mengerti, apa penyebab seorang karyawan bisa sampai memiliki banyak kartu BPJS TK yang menjadi milikinya. Sebenarnya peserta BPJS TK bisa saja memiliki lebih dari 1 kartu peserta jamsostek sebagai akibat dari kebiasaan sering berpindah-pindah tempat kerja. Apalagi sudah semakin banyak perusahaan yang menerapkan peraturan bahwa, setiap karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal seperti inilah yang kerap membuat seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki KPJ 2, 3 atau bahkan lebih dari 4 kartu. Selain itu tentu saja pada setiap kartu yang ada memiliki saldo JHT masing-masing.

Sebenarnya saldo yang tersimpan pada masing-masing kartu peserta Jamsostek, bisa dicairkan secara bersamaan dengan mudah dan tanpa ribet, asalkan dari kita sebagai peserta sudah mempersiapkan dengan lengkap semua syarat dan ketentuan yang diperlukan.

Syarat Pencairan Beberapa Dana JHT Sekaligus


1. Sudah Berhenti Bekerja dari Perusahaan


Agar dapat mencairkan semua kartu peserta Jamsostek yang masing-masing menyimpan dana JHT, pemilik kartu wajib sudah dalam keadaan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya, termasuk juga tidak sedang bekerja di tempat-tempai kerja lainnya, apalagi jika tempat kerja tersebut menerapkan kebijakan agar semua karyawannya didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Kasarnya begini, jika memang sebagai peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS TK dan statusnya sudah pada non-aktif, maka jika berharap sukses mencairkannya kita perlu menganggur dulu dari kegiatan bekerja di perusahaan.

2. Setiap Kartu BPJS TK Memiliki Surat Paklaring 


Tahukah kamu, bahwa surat Paklaring juga sangat penting untuk disertakan saat pengajuan klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Tapi perlu diingat ya, dalam konteks ini setiap kartu perlu pendamping surat paklaring yang dikeluarkan dari masing-masing perusahaan tempat dulu bekerja.

Perlu dicatat bahwa kedepannya, hanya kartu yang disertai dengan surat paklaring atau surat keterangan lain dari perusahaan yang berpotensi bisa sukses dicairkan.

Bagi yang diantara kartunya memiliki riwayat berhenti bekerja karena di-PHK oleh perusahaan, maka silahkan sertakan juga berkas lain, yaitu Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Berbeda lagi bagi yang berhenti kerja karena memang habis masa kontraknya, maka syarat wajib lain yang perlu dipersiapkan yaitu melampirkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kali pertama diterima.

3. Masa Berhenti Bekerja dari Perusahaan Terakhir


Syarat ketiga ini juga tidak boleh disepelekan, karena jika hendak mencairkan dana JHT dari semua kartu yang dimiliki dijamin tidak akan berhasil, jika peserta BPJS TK belum genap satu bulan berhenti bekerja dari perusahaan terkahir.

Jadi, jangan sampai lupa memastikan bahwa kita benar-benar sudah genap satu bulan berhenti bekerja dari perusahaan yang terakhir, agar kedepannya ketika mengajukan klaim dan pencairan semua kartu yang dimiliki, bisa lancar-lancar saja karena sudah tidak ada lagi kendala dalam hal ini.

Berkas Dokumen Penting Lainnya


Apabila teman-teman sudah memastikan bahwa semua syarat terpenuhi, jangan sampai lupa juga untuk melampirkan berkas dokumen penting lainnya. Dari pada sudah senang hati karena merasa syaratnya lengkap tapi masih ditolak petuga BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan dana JHT dari semua kartu sekaligus, hanya karena menyepelekan berkas dokumen lainya.

Berikut ini adalah daftar nama berkas yang wajib dilampirkan.

  • E-KTP  yang asli beserta satu salinan fotokopinya
  • KK (Kartu Keluarga) yang asli beserta satu salinan fotokopinya
  • Buku Rekening Tabungan a/n pribadi yang asli beserta satu salinan fotokopinya
  • Semua KPJ atau kartu peserta BPJS TK yang hendak dicairkan

Itulah semua syarat dan berkas yang wajib teman-teman persiapkan sebelum hendak berangkat mencairkan dana JHTdari semua kartu yang dimiliki. Kami yakin, apabila semua data, berkas, dokumen yang kami sampaikan sudah benar-benar singkron, kemungkinan besar semua dana JHT dari setiap kartu akan bisa cair secara bersamaan kedepannya.

Apabila teman-teman perlu referensi lain untuk metode mencarikan dana JHT, kami juga sudah merangkumnya khusus untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya seperti cara mencairkan JHT di kantor POS Indonesia, dan untuk tutorial caranya silahkan saja klik Di Sini.

Demikianlah pembahasan kami mengenai cara mencairkan dana JHT jika memiliki lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan tanpa ribet. Jangan lupa berbagi manfaat dengan membagikan artikel ini kepada yang lain teman-teman. 

Salam sukses!

0 Response to "Cara Mencairkan JHT Lebih Dari 1 Kartu, Tanpa Ribet!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel