-->

Paklaring - Pengertian dan Kegunaannya Klaim BPJS TK, Wajib Tahu!

Siklus manusia ketika mulai beranjak usia dewasa, pada umumnya selain ukuran badan yang semakin membesar, juga diimbangi oleh pola pikir yang kian matang. Diantara yang bisa diamati adalah bahwa orang dewasa terus belajar untuk menerapkan arti kata tanggung jawab, baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun rasa tanggung jawabnya kepada orang lain.

Tanpa orang dewasa berbekal rasa tanggung jawab, yang ada hanya akan menerima hukuman sosial dari masyarakat sekitar, seperti teguran lisan dan sebagainya. Karena mereka yang tidak bisa menerapkan tanggung jawab hanya dianngap seabagai manusia yang egois dan tidak memiliki empati kepada sesama manusia lainnya sebagai makhluk sosial.

Satu diantara ekspresi mudah dari rasa tanggung jawab adalah dengan kegiatan bekerja bagi orang yang sudah dewasa. Dengan bekerja, minimal seseorang bisa menghidupi hidupnya melalui upah yang diterima. Apalagi jika memang sudah memiliki kewajiban untuk menafkahi seseorang, seperti kedua orang tua yang sudah tidak kuasa bekerja, istri tercinta, anak dan seterusnya, maka sangat diwajibkan orang tersebut untuk bekerja, jika berharap hidupnya bisa mulia dan tidak sengsara.

Terlepas dari itu semua, apabila kita bisa berkesempatan bergabung pada tempat kerja atau perusahaan formal, maka yang kita dapati dalam bekerja akan diwarnai dengan urusan administrasi. Misalnya ada tanda tangan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai nota kesepahaman sebelum memulai awal kali pertama kerja, ada kegiatan absensi sebagai bukti kehadiran pada setiap hari kerja, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk hingga ketika suatu waktu karyawan resign/keluar dari perusahaan, juga akan dibekali dengan urusasan administrasi, misalnya diberikan Surat Paklaring.

Dan mengingat bahwa judul artikel kali ini adalah tentang Paklaring, mungkin postingan ini akan menjadi solusi tepat untuk mengetahui apa itu Surat Paklaring? Dan apa gunanya Surat Paklaring bagi para tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Karena meski bagaimanapun, masih ada teman-teman kita berjiwa pekerja diluar sana yang mencari-cari informasi, agar bisa tahu pengertian Surat Paklaring dengan baik, dan bisa paham bagaimana cara memanfaatkannya di suatu hari, mengingat diri kita sebagai karyawan yang berstatus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baiklah tanpa berlama-lama, mari kita langsung buka pembahasan utama dari artikel ini di bawah ini. Selamat mebaca dan menyimak dengan baik!

Paklaring dan Kegunaannya Bagi Peserta BPJS TK


surat paklaring untuk bpjs ketenagakerjaan

Pada kalimat di atas sebelumnya sudah disinggung, bahwa artikel ini akan menjelaskan lebih khusus, pada seputar apa itu Surat Paklaring? Lalu apa gunanya Surat Paklaring untuk BPJS Ketenagakerjaan, iya bukan?!

Nah, Surat Paklaring adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan dan ditujukan kepada karyawan yang berhenti bekerja dari perusahaan tersebut, dimana isinya menjelaskan tentang data dan informasi singkat bahwa orang yang bersangkutan pernah menjadi karyawan dan pernah bekerja sejak tanggal, bulan dan tahun sekian, dan sudah resmi dinyatakan berhenti bekerja mulai tanggal, bulan dan tahun sekian. Selain itu Surat Paklaring juga mencantumkan keterangan posisi kerja atau jabatan yang pernah dipegang, dan adakalanya Surat Paklaring disertai keterangan predikat prestasi dan pencapaian lain yang pernah diperoleh selama masih bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih kurang seperti itulah pengertian dari Surat Paklaring atau yang terkadang dikenal masyarakat kerja sebagai surat rekomendasi dan surta referensi atau surat pengalaman kerja.

Akan tetapi dalam kenyataannya, setiap perusahaan tidaklah sama persis dan tetap ada perbedaan dalam penulisannya untuk membuat Surat Paklaring. Pertimbangan lain yang menjadi dasar pembuatannya adalah posisi kerja atau jabatan dari mantan karyawan. Misalnya di perusahaan percetakan, tidak mungkin isi Surat paklaring bagi perencana bisa sama persis dengan isi Surat Paklaring untuk BHL (Buruh Harian Lepas). Pasti akan berbeda.

Namun pada intinya, Surat Paklaring yang diterbitkan dari perusahaan manapun akan memuat isi dan keterangan yang sama, yaitu menjelaskan gambaran bahwa sesorang pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan dalam jangka masa tertentu.

Sebagai catatan penting, bahwa Surat Paklaring ini wajib dimiliki bagi setiap karyawan yang sudah bertekad keluar dari perusahaan dan akan berhenti bekerja. Bagaimana tidak, karena kedepannya Surat Paklaring akan sangat diperlukan untuk berbagai keperluan. Jadi ketika hendak resign atau keluar kerja, kita berhak untuk meminta kepada perusahaan agar dibuatkan Surat Paklaring, dan hal itu wajib dilakukan oleh perusahaan.

Lalu, bagaimana cara membuat Surat Pengalaman kerja atau Surat Paklaring itu? Serta apa saja syarat dan ketentuan yang diperlukan?

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Surat Paklaring


Dalam menerbitkan Surat Paklaring, perusahaan ternyata selektif dalam memberikannya, yaitu hanya akan membuatkan Surat Paklaring bari karyawan yang dalam riwayatnya berhenti dari bekerja secara baik-baik.

Maksud dari berhenti bekerja secara baik-baik adalah karyawan yang bersangkutan telah memenuhi poin-poin kriteria sebagai berikut.

  •  Meminta izin dalam bentuk mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan
  • Sudah terlepas dan tidak memiliki tanggung jawab kepada perusahaan, misalnya hutang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang belum terselesaikan
  • Latar belakang pengundura dirinya bukan karena lantaran terciduk dalam melakukan upaya kejahatan, misalnya korupsi.

Apabila kita sudah memenuhi kriteria di atas, pada umumnya pihak perusahaan dengan senang hati akan melayani untuk membuatkan Surat Paklaring bagi karyawan.

Lalu, apa gunanya Surat Paklaring bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah memang sangat penting sehingga wajib memilikinya. Berikut ini akan kami jelaskan lebih tuntas tentang keterkaitan Surat Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegunaan Surat Paklaring Untuk Klaim BPJS TK


Ada tersimpan banyak manfaat penting lainnya dari Surat Paklaring, ketika nantinya kita telah benar-benar sudah berhenti bekerja. Misalnya dengan adanya Surat Paklaring, kita bisa menggunakannya untuk menambah power ketika kita hendak melamar kerja di perusahaan lain yang sedang membutuhkan karyawan baru. Surat Paklaring bisa dijadikan lampiran bukti fisik secara tertulis yang menyatakan pengalaman keja, baik disertakan di dalam resume/CV (Curriculum Vitae) atau surat lamaran kerja nantinya.

Karena bagaimanapun, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja, pada umumnya akan mendapat porsi peluang lebih besar untuk diterimanya. Apalagi jika di dalam Surat Paklaring tersebut, dalam isinya disertai juga sederet prestasi dan pencapaian-pencapaian lain saat masih bekerja di perusahaan sebelumnya.Tentu hal seperti itu akan sangat diperhitungkan ketika sampai pada tahap interview.

Dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Paklaring cukup memiliki peran sangat penting nantinya. Bagaimana tidak, ternyata Surat Paklaring termasuk dari satu diantara berkas utama lainnya yang wajib dilampirkan, seperti E-KTP, KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), KK (Karu Keluarga), Surat Tembusan Disnaker dan Buku Rekening Tabungan a/n Pribadi, agar kedepannya bisa sukses untuk klaim dan proses mencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan saking pentingnya, seandainya Surat Paklaring sampai hilang ketika hendak mengajukan klaim dan proses mencairkan dana JHT, kita harus membuat surat keteranagn dari dinas tenaga kerja, tidak ditolelir seperti halnya membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jadi tanpa Surat Paklaring, dana JHT BPJS TK tidak mungkin akan dapat dicairkan sampai kapanpun!

Begitulah pembahasan mengenai pengertian apa itu Paklaring, dan apa gunanya untu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Semoga bermanfaat dan selamat kembali berkarya meniggalkan jejak kebaikan teman!

0 Response to "Paklaring - Pengertian dan Kegunaannya Klaim BPJS TK, Wajib Tahu!"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel