-->

Klaim JHT Wajib Surat Tembusan Disnaker? Peraturan Terbaru

Siapa yang masih belum tahu akronim atau singkatan dari JHT? Dan tidak hayal, ternyata masih ada juga beberapa pekerja yang meski sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ternyata belum mengerti dengan baik tentang pengertian JHT. Akan tetapi hal seperti itu tidaklah perlu dianggap sebagai masalah yang besar, apalagi sampai membuat kepala kita menjadi pusing tujuh keliling, bukan begitu?!

Nah, inilah akronim/singkatan dan sekilas pengertian dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT merupakan penjabaran kalimat dari yang biasa disebut sebagai Jaminan Hari Tua. Dan bersumber dari informasi PP No.46 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT atau Jaminan Hari Tua dapat diartikan sebagai manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus kepada peserta, pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat. Namun peraturan terbaru juga menyebutkan bahwa JHT sudah bisa dicarikan oleh peserta setelah resign atau berhenti bekerja, dan kemudian sudah melewati masa tunggu selama genap satu bulan.

Lalu, siapa saja yang berhak menjadi peserta program Jaminan Hari Tua? Yaitu mereka semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi penerima upah selain penyelenggara negara, seperti semua karyawan pabrik yang bekerja di perusahaan dan perseorangan, termasuk bagi warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia terhitung lebih dari 6 bulan lamanya. Selain itu bagi golongan orang yang bukan penerima upah juga berhak untuk menjadi peserta program JHT, misalnya mereka para pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja mandiri.

Gimana, sampai sini tentu teman-teman para pembaca sudah cukup mengerti akan akronim, pengertian dan sekilas informasi dari JHT. Setidaknya sudah ada gambaran bahwa JHT adalah Jaminan Hari Tua.

Sebenarnya pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel unik dan menarik yang akan mengajak teman-teman untuk membahas lebih mendalam, mengenai apakah surat tembusan Disnaker masih relevan sebagai persyaratan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT.

Apalagi jika mengingat bahwa dari sekian kebijakan yang sudah dikeluarkan pada beberapa tahun belakangan ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan nyatanya pelan tapi pasti mulai melakukan pembenahan dan perubahan peraturan baik dari segi internal maupun eksternal, yang bertujuan demi memberikan pelayanan terbaik dan semakin nyaman bagi semua peserta BPJS Ketengakerjaan. Termasuk diantarnya adalah melakukan perombakan peraturan baru, seputar urusan mencairkan dana JHT BPJS TK bagi peserta yang sudah non-aktif.

Hal ini dilkakukan agar pelayanan yang diberikan juga tidak memberatkan masyarakat, seperti misalnya membuat solusi soal nomor urut antrian pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau melakukan pemangkasan terkait berkas administrasi untuk pengajuan klaim dan pencairan dana JHT.

Baiklah tanpa berlama lagi, mari simak pembahasan utama dari artikel kami di bawah ini. Selamat membaca dan menyimak dengan baik.

Status Surat Tembusan Disnaker Mencairkan JHT


klaim jht bpjs tk

Mungkin teman-teman masih ada yang ingat, tentang peraturan yang sudah diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serjak tahun 2015 yang lalu, yaitu bahwa peserta BPJS TK yang telah dinyatakan berhenti bekerja karena keterangan mengundurkan diri atau istilah kerennya resign, maka terhitung setelah tanggal 1 September 2015, peserta diwajibkan melampirkan salinan berupa fotokopi dari berkas surat tembusan Disnaker apabila memang berkeinginan untuk mencairkan saldo dari dana JHT. Jika tidak bisa, maka klaim JHT secara otomatis akan ditolak.

Tapi sekarang ada satu informasi baru lho terkait peraturan untuk proses klaim dan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sekarang sudah tidak diberlakukan lagi bagi peserta non-aktif BPJS TK karena keterangan resign, untuk menyertakan fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, yang sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika nantinya peserta non-aktif menghendaki untuk mengurus pengajuan klaim dan pencairan dana JHT yang dimiliki.

Mungkin saja karena beberapa pertimbangan lainnya seperti berkas tersebut tidak begitu krusial, atau mungkin banyaknya pengaduan dari para HRD perusahaan, yang merasa keberatan dengan repotnya mengurusi proses administrasi yang semakin banyak bagi karyawan yang mau resign atau mengundurkan diri dan berhenti bekerja. Entah alasan apapun itu yang melatarbelakangi akan tetapi kebijakan sudah dikeluarkan, sehingga berkas persyaratan wajib berupa surat tembusan dari Disnaker itu, sekarang sudah dinyatakan resmi dihapus dari pihak BPJS Ketengakaejaan. Jelasnya surat tembusan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Jadi saat ini, bagi peserta BPJS TK yang keluar dan berhenti bekerja karena alasan resign atau mengundurkan diri, dengan memenuhi masa tunggu minimal genap 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan status KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/kartu BPJS TK sudah tidak aktif lagi, dan juga yang bersangkutan masih belum bekerja lagi, maka peserta non-aktif BPJS TK sudah diperbolehkan untuk mencairkan dana JHT tanpa harus menyertkana fotokopi surat tembusan dari dinas tenaga kerja. Untuk proses pengajuan klain dan pencairan dana JHT bisa juga dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau bisa juga diajukan secara online melalui layanan yang telah disediakan yaitu e-Klaim JHT.

Jadi mulai sekarang, bagi teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak perlu lagi untuk mengkhawatirkan, jika kedepannya nanti ketika hendak mengundurkan diri dari kerja atau resign, ternyata pihak perusahaan tidak menerbitkan surat keterangan mengundurkan diri dari perusahaan, yang dalam prosesnya perlu nmelaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan kemudian ditembuskan juga pihak kepada BPJS Ketengakerjaan. Kesimpulannya saldo dana JHT masih tetap dapat dicairkan seluruhnya hingga 100% jumlah yang dimiliki.

Tapi tentu saja,  jangan sampai kita melupakan syarat-syarat berkas dokumen lainnya yang tetap wajib dilengkapi. Daftar berkas dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :


  1. E-KTP asli berserta salinannya
  2. KK (Kartu Keluarga) asli beserta salinannya
  3. Kartu Peserta BPJS TK asli beserta salinannya
  4. Fotokopi Buku Rekening Tabungan a/n Pribadi
  5. Surat Paklaring/Surat Referensi/Surat Pengalaman Kerja/Surat Rekomendasi

Apabila persyaratan di atas terasa sudah lengkap dan terpenuhi, kami pastikan semua uang yang tersimpan di JHT akan bisa dicairkan semua hingga 100% dari dana yang dimiliki.

Tapi harap dicatat, bahwa perubahan peraturan baru ini hanya dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaan kondisi tertentu, yaitu bagi mereka yang keluar kerja atau berhenti bekerja di perusahaan karena resign/mengund diri. Sementara bagi para peserta yang berhentin dari kegiatan bekerja dilatarbelakangi oleh alasan semisal di-PHK atau telah selesai masa kontrak kerja, hingga sampai detik ini persyaratan dokumennya tetap masih sama. Belum ada perubahan yang bergitu mencolok.

Bagi para peserta BPJS TK yang berhenti kerja karena dipecat, selain kelima berkas yang disampaikan di atas wajib terpenuhi, peserta tetap diharuskan membawa berkas penting lainnya berupa akte perjanjian bersama yang diterbitkan oleh PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Sedangkan bagi para peserta BPJS TK yang berhenti bekerja dengan keterangan telah habisnya masa kontrak kerja, selain kelima berkas yang disampaikan di atas wajib terpenuhi, eserta tetap diharuskan membawa berkas penting lainnya berupa surat PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang kali pertama diterima.

Demikianlah informasi terbaru tentang berkas persyaratan pencairan JHT berupa Surat Tembusan Disnaker, yang dikhususkan bagi peserta non-aktif BPJS TK yang sudah tidak bekerja karena resign/mengundurkan diri dari perusahaan.

Jangan lupa untuk ikuti terus blog kami, karena kami pasti akan membagikan seputar informasi lainnya terkait BPJS Ketenagakerjaan jika ada perubahan atau diterbitkan peraturan baru mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih.

0 Response to "Klaim JHT Wajib Surat Tembusan Disnaker? Peraturan Terbaru"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel