-->

Mencairkan JHT BPJS TK Meski Masih Aktif Bekerja, Beginilah Caranya

Beruntungnya untuk peserta BPJS TK karena dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dimiliki telah dilengkapi dengan sistem pengendali, yaitu peserta tidak bisa mencairkan dana JHT miliknya seluruhnya selama masih aktif bekerja.

Jadi dana JHT yang kita miliki tersimpan aman jauh dari jangkaun tangan kita yang gatal ingin beli ini beli itu rentan terhadap kesalahan manajemen keuangan.

Lalu ada pertanyaan, apakah benar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan benar-benar tidak bisa diambil, saat diri kita masih berstatus karyawan aktif pada perusahaan atau tempat kerja? Karena status kepesertaan BPJS TK yang kita miliki juga masih dalam mode aktif.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bisa!

Kita sudah bisa menarik dana tabungan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak kita, meskipun status kepesertaan kita pada program BPJS TK belum dirubah menjadi nonaktif, seperti yang telah disinggung sebelumnya yang berarti kita juga masih berstatus aktif bekerja sebagai karyawan pada suatu tempat kerja.

Untuk mengetahui bagaimana caranya, kami telah menyusun artikel ini khusus untuk membantu Anda agar mengetahui bagaimana cara terbaik mencairkan dana JHT bagi peserta BPJS TK meski masih aktif bekerja.



Silahkan baca dan simak dengan baik informasi yang telah kami tampilkan pada artikel ini sampai akhir, karena kami akan menjelaskan langkah tehnisnya secara lengkap dan bertahap.


Cara Terbaik Mencairkan Dana JHT Bagi Peserta BPJS TK Meski Masih Aktif Bekerja


Apabila kita sejenak melihat ke belakang untuk kilas balik sejarah, sebenarnya semenjak nama dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) telah berganti dengan nama barunya menjadi BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), di saat itu juga terjadi perubahan dengan bentuk perombakan pada peraturan yang ada.

Dari upaya perubahan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah, tidak lebih adalah demi tujuan agar bisa memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan lebih baik kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS TK.

Satu diantara peraturan yang telah dirubah adalah yang sedang akan kita bahas pada artikel kali ini, yaitu mengenai pengajuan klaim dan pencairan dana JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan.

Dulu ketika namanya masih Jamsostek, peserta tidak bisa mengajukan pencairan dana JHT yang dimiliki, sebelum benar-benar telah berhenti bekerja atau sudah masuk pada masa pensiun.

Nah kabar baiknya kini BPJS Ketenagakerjaan banyak memberikan kemudahan kepada para peserta aktif BPJS TK,  dalam konteks ini yaitu kelonggaran tenggang waktu sebagai syarat untuk pengajuan klaim dan pencairan dana JHT yang dimiliki.



Mulai hari ini kita tidak harus sudah berhenti bekerja sebagai karyawan, serta telah melewati dari satu bulan lamanya masa menganggur untuk pengajuan klaim dan pencairan dana JHT, karena bagi karyawan perusahaan yang masih bekerja dan memiliki status aktif sebagai peserta BPJS TK, sudah diperbolehkan untuk melakukan proses pencairan dana JHT.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa kesempatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta tentu tidak terlepas dari syarat dan ketentuan, yaitu kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pada badan asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan ini.

Agar peserta aktif BPJS TK lebih memahami apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa melakukan pengajuan klaim dan pencairan dana JHT, mari perhatikan penjelasan berikut ini dan silahkan cermati serta simak dengan baik-baik.


  • BPJS Ketenagakerjaan hanya membolehkan untuk peserta aktif BPJS TK dapat mencairkan dana JHT yang dimiliki sebesar 10% atau 30% dari jumlah keseluruhan saldo yang dimiliki. Jadi peserta yang masih aktif tidak diijinkan untuk melakukan pencairan seluruh dana yang dimiliki
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih satu diantara besaran persentase yang akan dicairkan dari saldo dana JHT dan tidak boleh memilih keduanya sekaligus. Peserta bebas ingin memilih 10% atau yang 30%
  • Jika pada tempo sebelumnya peserta sudah pernah mencairkan dana JHT baik yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta sudah tidak memiliki akses kesempatan lagi untuk melakukan pengajuan pencairan dana JHT, kecuali satu-satunya pilihan yaitu pencairan 100% dari jumlah saldo JHT setelah peserta dinyatakn sudah berhenti bekerja/pensiun
  • Masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek telah melebihi tenggang waktu 10 rahun lamanya. Apabila peserta tidak memenuhi syarat ini mau bagaimanapun caranya pengajuan klaim dan pencairan dana JHT dari pesert akan otomatis ditolak dan gagal, baik yang sebesar 10% atau 30%.
  • Peserta BPJS TK masih terdeteksi sebagai peserta aktif dan tidak berhenti dari kegiatan bekerja di tempat kerjanya 
  • Usia peserta masih dibawah 56 tahun, karena bagaimanapun standar umur tersebut sudah memenuhi syarat untuk pencairan seluruh (100%) dana JHT yang dimiliki, meskipun status peserta sebagai karyawan masih aktif bekerja. Jadi selamat tinggal pilihan pencairan 10% dan 30%.
  • Perusahaan selalu disiplin dalam mengikuti ketertiban mengenai setoran iuran, artinya iuran bulanan kita sebagai peserta BPJS TK selalu disetorkan oleh perusahaan setiap bulannya dan tidak ada tunggakan yang masih belum beres.

Itulah daftar syarat dan ketentuan yang harus peserta penuhi sebelum bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT bag karyawan aktif.

Sebenarnya tujuan dari diadakannya opsi klaim sebagian dana JHT, tidak lain adalah untuk persiapan menghadapi masa pensiun yang akan datang bagi tenaga kerja yang memilih untuk pencairan 10%, sedangkan untuk besaran presentase 30% lebih ditujukan bagi karyawan yang ingin mempunyai tempat tinggal (pembiayaan perumahan).



Jangan sampai lupa, apabila diri kita sebagai peserta sudah mantap dan memenuhi syarat serta ketentuan seperti yang telah disebutkan di atas, maka sebaiknya agar melakukan persiapan dan pengecekan berkas dokumen selanjutnya yang akan dibawa sebagai persyaratan dalam proses pengajuan klaim dan pencairan sebagian dari dana JHT yang dimiliki.

Bagi teman-teman apabila benar-benar telah yakin bersedia untuk mengambil peluang pencairan dari dana JHT baik 10% atau 30%, maka silahkan simak baik-baik daftar berkas dokumen yang perlu untuk dibawa berikut ini.

Daftar Berkas Dokumen Persyaratan Pengajuan Pencairan 10% Dana JHT


  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP Elektronik
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Rekening Tabungan a/n Pribadi
  5. Surat Keterangan dari Perusahaan Bahwa Peserta Dinyatakan Masih Aktif Bekerja serta Berkehendak Mengajukan Klaim JHT 10% Persiapan Pensiun
  6. Mengisi Form Pengajuan Klaim JHT yang Tersedia di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
  7. Foto Terbaru dari Peserta
  8. Bagi Peserta Pemiliki Saldo JHT > Rp 50 Juta, Wajib Menyertakan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Harap diperhatikan bahwa untuk daftas berkas nomor 1 sampai nomor 4 silahkan agar membawa berkas asli beserta salinan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, begitu juga bagi peserta yang sudah masuk pada kategori membawa NPWP, selain membawa berkas asli silahkan disertakan salinan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.

Daftar Berkas Dokumen Persyaratan Pengajuan Pencairan 30% Dana JHT


  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP Elektronik
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Rekening Tabungan a/n Pribadi
  5. Surat Keterangan dari Perusahaan Bahwa Peserta Dinyatakan Masih Aktif Bekerja serta Berkehendak Mengajukan Klaim JHT 30% Pembiayaan Perumahan
  6. Mengisi Form Pengajuan Klaim JHT yang Tersedia di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
  7. Foto Terbaru dari Peserta
  8. Bagi Peserta Pemiliki Saldo JHT > Rp 50 Juta, Wajib Menyertakan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  9. Membawa Dokumen Perumahan, Meliputi Tanda Terima Booking Fee,SP3K, Standin Instruction serta Akad Kredit dari Perbankan

Harap diperhatikan bahwa untuk daftas berkas nomor 1 sampai nomor 4 silahkan agar membawa berkas asli beserta salinan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, begitu juga bagi peserta yang sudah masuk pada kategori membawa NPWP, selain membawa berkas asli silahkan disertakan salinan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.

Itulah syarat berkas dokumen pencairan sebagian dana JHT yang wajib dibawa, ketika hendak melakukan pengajuan klaim dan pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih menyandang aktif bekerja sebagai karyawan, tentunya dengan ketentuan sudah melewati 10 tahun masa kepesertaan BPJS TK.

Sebagai informasi tambahan, bahwa pencairan sebagian dana JHT bisa jadi akan dikenakan pajak progresif dengan hitungan persenan tertentu, baik dari 5% hingga 30%.



Berikut sekma yang bisa dijadikan pembelajaran kedepannya, apabila saldo JHT yang dimiliki < Rp 50 Juta, maka hanya akan dikenakan pajak sebesar 5%. Sedangkan bagi yang memiliki saldo berjumlah pada kisaran Rp 50 Juta - Rp 250 Juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 25%.

Sementara bagi peserta yang sudah memiliki jumlah saldo melebihi ambang batas Rp 500 Juta, tarif pajak yang didapat yaitu sebesar 30%.

Berbeda ceritanya jika peserta BPJS TK tidak pernah mencairkan dana JHT yang dimiliki, yang berarti saldo JHT dibiarkan utuh dengan besaran nominal berapapun di saldonya, maka ketika nanti di usia pensiun (56 tahun) dan melakukan proses pencairan, kita hanya akan dikenakan pajak 5% terlepas dari jumlah saldo yang dimiliki.

Demikianlah ulasan kami tentang cara terbaik mencairkan dana JHT bagi peserta BPJS TK meski masih aktif bekerja. Untuk teman-teman yang menginginkan panduan lengkap tentang cara pengajuan secara online melalui layanan e-Klaim JHT, silahkan Kik Di Sini.

Semoga informasi dari artikel kami bisa bermanfaat dan tetap semangat meraih cita-cita.

Related Posts

0 Response to "Mencairkan JHT BPJS TK Meski Masih Aktif Bekerja, Beginilah Caranya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan,Komentar Spam Tidak Akan Muncul Sorry..!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel